Artinya, mereka tidak perlu menunggu bertahun-tahun untuk merasakan hak sebagai guru profesional bersertifikat.
Bagi banyak guru, tahun 2026 akan menjadi momen pencairan TPG pertama sepanjang perjalanan karier mereka.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa kelulusan PPG saja tidak otomatis membuat TPG langsung cair.
BACA JUGA: TPG 100 Persen Cair, Alamat Info GTK 2026 Resmi Berubah
Penyaluran TPG tetap bergantung pada kelengkapan dan keakuratan data administrasi.
Usulan penerima TPG dilakukan otomatis melalui sistem Dapodik dan Info GTK, sehingga guru tidak perlu mengajukan permohonan secara manual.
Meski demikian, guru wajib aktif memantau dan memastikan data kepegawaian, penugasan mengajar, hingga rekening bank telah tercatat valid.
Kesalahan kecil, seperti jam mengajar tidak sinkron atau rekening belum terverifikasi, dapat menyebabkan pencairan tertunda.
Salah satu syarat mutlak pencairan TPG adalah kepemilikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Tanpa NUPTK, sistem tidak dapat menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang menjadi dasar pencairan.
Selain itu, guru wajib memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
BACA JUGA: Guru Heboh THR Cuma Rp250 Ribu, Benarkah TPG Dipotong? Ini Penjelasan Lengkap Isu Maret 2026
Jika beban kerja tidak terpenuhi atau tidak tercatat valid di Dapodik, TPG tidak dapat dibayarkan meski sertifikat pendidik telah dimiliki.
Syarat Pencairan TPG Sesuai Aturan
Mengacu pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, berikut syarat pencairan TPG yang wajib dipenuhi guru:
Syarat Administratif
- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Terdaftar aktif di Dapodik
- Memiliki NUPTK
- Mengajar sesuai bidang sertifikasi
- Rekening bank valid di Info GTK
Syarat Beban Kerja
- Minimal 24 jam tatap muka per minggu
- Jam tambahan boleh diambil di sekolah lain dengan izin resmi
Syarat Kinerja
- Nilai kinerja minimal “Baik”
- Memiliki SKTP yang masih berlaku
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, pencairan TPG berpotensi tertunda atau bahkan dibatalkan.







