Belum Serentak, Tapi Pasti Dimulai
Meski terdengar menggembirakan, pencairan TPG bulanan pada 2026 belum diterapkan secara serentak di seluruh daerah. Pemerintah masih menyusun petunjuk teknis (juknis) dan akan melakukan uji coba di sejumlah wilayah pada awal 2026.
Artinya, ada daerah yang diperkirakan bisa lebih cepat menerapkan skema baru, sementara daerah lain masih berada dalam masa transisi. Namun demikian, arah kebijakannya sudah jelas: TPG bulanan akan menjadi standar nasional ke depan.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.
“Tunjangan profesi guru akan ditransfer setiap bulan mulai 2026,” kata Mu’ti, Senin (12/1/2026).
BACA JUGA: SKTP Terbit 26 Januari, Kapan TPG Guru Cair?
Lulusan PPG 2025 Dipastikan Masuk Penerima
Kabar baik tak berhenti di situ. Pemerintah juga memastikan bahwa guru lulusan PPG tahun 2025 telah masuk dalam daftar calon penerima TPG pada tahun anggaran 2026. Ini menjadi angin segar, terutama bagi guru-guru muda yang selama ini khawatir harus menunggu bertahun-tahun sebelum bisa merasakan tunjangan profesi.
Bagi banyak lulusan PPG 2025, tahun 2026 akan menjadi momen pencairan TPG pertama sepanjang perjalanan karier mereka sebagai guru profesional bersertifikat.
Namun, pemerintah mengingatkan bahwa kelulusan PPG tidak otomatis membuat TPG langsung cair. Ada sejumlah syarat administratif dan teknis yang tetap harus dipenuhi.
Data Jadi Kunci: Dapodik dan Info GTK Penentu
Penyaluran TPG dilakukan secara otomatis melalui sistem Dapodik dan Info GTK. Guru tidak perlu mengajukan permohonan manual, tetapi wajib aktif memantau dan memastikan seluruh data tercatat dengan benar.
BACA JUGA: Nominal TPG Guru 2026 Menyusut? Ini Penjelasan Resmi Kemendikdasmen
Beberapa kesalahan yang kerap terjadi dan bisa menghambat pencairan TPG antara lain:
- Jam mengajar tidak sinkron dengan data Dapodik
- Penugasan mengajar tidak sesuai bidang sertifikasi
- Rekening bank belum terverifikasi di Info GTK
Kesalahan kecil sekalipun dapat berdampak besar, mulai dari penundaan hingga pembatalan pencairan.







