Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan fakta mencengangkan.
Plat nomor yang terpasang pada truk saat kejadian, yakni BG 8424 CD, ternyata tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa plat nomor asli truk tersebut adalah BG 8480 BM atas nama Deby.
“Plat yang terpasang saat kejadian tidak sesuai dengan data kendaraan. Ini menguatkan dugaan adanya upaya mengelabui petugas,” jelas Hermanto.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan sebuah kartu tanda penduduk (KTP) di sekitar lokasi kejadian.
BACA JUGA: Tragis! Mantan Anggota DPRD Lubuklinggau Tewas Terlindas Usai Tabrak Pintu Mobil
KTP tersebut diduga milik sopir truk yang melarikan diri, atas nama Aso (40), warga Dusun 1 Desa Bailangu Timur, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dengan temuan tersebut, polisi mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri. Pihak kepolisian menegaskan bahwa sikap kooperatif akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum ke depan.
“Kami mengimbau sopir truk tersebut untuk menyerahkan diri dengan baik. Kasus ini masih dalam penyelidikan Satlantas dan Satreskrim,” tegas Hermanto.
Hingga kini, kondisi kedua korban masih belum sadarkan diri dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus tabrak lari ini benar adanya dan akan ditangani secara serius hingga pelaku berhasil diamankan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pengguna jalan akan pentingnya tanggung jawab dan kepatuhan hukum.
BACA JUGA: Remaja 15 Tahun Tewas dalam Tabrakan Maut di Ogan Ilir
Tabrak lari bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tetapi juga tindakan kriminal yang dapat mengancam nyawa orang lain.
Aparat berharap pelaku segera menyerahkan diri demi keadilan bagi para korban dan keluarganya. (*/red)





