Para terdakwa dinilai telah menyalahgunakan kewenangan jabatan sehingga mengakibatkan kerugian besar terhadap keuangan negara.
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, yang hadir bersama Kasubsi Penyidikan Rezeky Akbar Fernando dan Kasubsi Penuntutan Hafiedz Assegaf, menegaskan bahwa penyusunan tuntutan dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Perbedaan tuntutan mencerminkan peran masing-masing terdakwa dan itikad baik mereka. Ada yang kooperatif dan telah mengembalikan kerugian negara, ada pula yang tidak,” ujar Febrianto di hadapan awak media.
Peran dan Pengembalian Kerugian Jadi Penentu
Salah satu terdakwa yang mendapat tuntutan paling ringan adalah Windra Purnawan, mantan Ketua DPRD Kepahiang.
BACA JUGA: Aklamasi Tanpa Lawan, Darmawansyah Kembali Kuasai Golkar Kepahiang
Ia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut JPU, Windra telah mengembalikan kerugian negara secara penuh sehingga menjadi pertimbangan yang meringankan.








