Sebaliknya, tuntutan berat dijatuhkan kepada mantan pejabat struktural Sekretariat DPRD. Roland Yudhistira, mantan Sekwan DPRD Kepahiang, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp7,033 miliar.
Sementara Didi Rinaldi dan Yusrinaldi, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran di periode berbeda, masing-masing dituntut lebih dari 7 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.
Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Febrianto juga mengungkapkan bahwa jaksa tidak hanya fokus pada penjatuhan pidana badan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.
BACA JUGA: Kepahiang Bersiap Lepas dari Ketergantungan Dana Pusat
Penelusuran aset dan penyitaan harta para terdakwa telah dilakukan sebagai bagian dari proses hukum.
“Tujuan kami bukan hanya menghukum, tetapi juga memastikan uang negara dapat kembali,” tegasnya.
Langkah ini dinilai penting mengingat besarnya nilai kerugian negara dan dampaknya terhadap pelayanan publik di Kabupaten Kepahiang.
Rincian Tuntutan 10 Terdakwa
Berikut tuntutan lengkap yang dibacakan JPU:
- Windra Purnawan (Mantan Ketua DPRD Kepahiang): 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan.
- Andrian Defandra (Mantan Wakil Ketua I DPRD): 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp1 miliar subsider 2 tahun.
- Didi Rinaldi (Mantan Bendahara Pengeluaran 2022–2023): 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp7,073 miliar subsider 3 tahun.
- Roland Yudhistira (Mantan Sekwan DPRD): 8 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp7,033 miliar subsider 3 tahun.
- Yusrinaldi (Mantan Bendahara Pengeluaran 2021): 7 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp7 miliar subsider 3 tahun.
- RM Johanda (Mantan Anggota DPRD 2019–2024): 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp538 juta subsider 2 bulan.
- Joko Triono (Mantan Anggota DPRD 2019–2024): 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp700 juta subsider 2 tahun.
- Maryatun (Mantan Anggota DPRD 2019–2024): 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp72 juta subsider 1 tahun.
- Budi Hartono (Mantan Anggota DPRD 2019–2024): 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp642 juta subsider 2 tahun.
- Nanto Usni (Mantan Anggota DPRD 2019–2024): 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp514 juta subsider 2 tahun.
BACA JUGA: Golkar Kepahiang Tahan PAW Kader Terseret Kasus Korupsi
Menanti Pledoi dan Putusan Hakim
Usai pembacaan tuntutan, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya.







