Tuntutan Jaksa Dinilai Rapuh, Terdakwa Korupsi Berpeluang Bebas

oleh -107 Dilihat
oleh
Kuasa hukum terdakwa korupsi Dispora OKU Selatan menilai tuntutan jaksa rapuh, kerugian negara sudah dikembalikan dan peluang bebas terbuka, Selasa (6/1/2026). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Tim kuasa hukum dua terdakwa kasus korupsi Dispora OKU Selatan menilai tuntutan jaksa 1,5 tahun penjara justru menunjukkan lemahnya pembuktian.

° Mereka menegaskan kerugian negara telah dikembalikan dan membuka peluang putusan bebas berdasarkan KUHAP terbaru.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com Ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang mendadak memanas, Selasa (6/1/2026).

Tim penasihat hukum dua terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2023 melontarkan kritik keras terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan.

Kedua terdakwa, Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai, masing-masing dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menyebut perbuatan keduanya berupa belanja fiktif dan markup anggaran yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp913,8 juta — meski seluruh kerugian itu telah dikembalikan.

Penasihat hukum Abdi Irawan, Rizal Syamsul SH MH, menilai tuntutan tersebut justru menjadi bukti lemahnya konstruksi perkara.

Sejak awal kliennya didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, namun dalam tuntutan, jaksa menyatakan unsur Pasal 2 tidak terbukti.

BACA JUGA: Sidang Korupsi HGU Tol Tempino-Jambi Mendadak Ditunda, Kondisi H Halim Drop hingga Harus Dirawat Intensif

“Ini membuktikan klien kami tidak terbukti memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Unsur utama Pasal 2 jelas tidak terpenuhi,” tegas Rizal usai persidangan.

Menurutnya, jaksa kemudian hanya menjerat Abdi dengan Pasal 3 UU Tipikor, pasal yang menurut Rizal masih sangat terbuka untuk diperdebatkan dalam pledoi.

Ia juga menyoroti fakta persidangan yang dinilai tidak menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan terdakwa secara pribadi.

Bahkan, Rizal mengungkap munculnya peran pihak lain dalam persidangan, termasuk mantan Kepala BPKAD OKU Selatan, Rahmatullah.

“Ada pihak lain yang diduga turut aktif. Fakta ini seharusnya digali lebih dalam oleh jaksa,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Deni Ahmad Rivai, Sapriadi Syamsuddin SH MH, melontarkan argumen yang lebih tegas.

BACA JUGA: Eks Wabup Bongkar Fakta Mengejutkan di Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan: Kegiatannya Justru Sukses!

Ia menyebut tuntutan pidana sudah tidak relevan karena seluruh kerugian negara telah dikembalikan.

Sapriadi merujuk Pasal 299 KUHAP versi terbaru yang membuka ruang pemaafan dalam perkara tertentu.

“Dalam perkara ini, kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya, dan peristiwa hukum yang didakwakan penuntut umum tidak terbukti secara utuh,” katanya.

Menurut Sapriadi, berdasarkan ketentuan tersebut, majelis hakim memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan putusan bebas.

“Jaksa seharusnya tidak hanya fokus pada tuntutan pidana. Undang-undang terbaru memberi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan putusan berdasarkan pemaafan,” ucapnya optimistis.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa memastikan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang lanjutan.

BACA JUGA: 4 ASN OKI Terjerat Korupsi Dispora Menunggu Surat Pemecatan dari BKSDM, Karier di Ujung Tanduk!

Tim penasihat hukum pun yakin, dengan seluruh fakta persidangan yang terungkap, majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan yang lebih adil bagi klien mereka.

Sidang lanjutan kini dinanti, bukan hanya sebagai ujian bagi terdakwa, tetapi juga sebagai tolok ukur sejauh mana hukum memberi ruang keadilan ketika kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.