Sapriadi merujuk Pasal 299 KUHAP versi terbaru yang membuka ruang pemaafan dalam perkara tertentu.
“Dalam perkara ini, kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya, dan peristiwa hukum yang didakwakan penuntut umum tidak terbukti secara utuh,” katanya.
Menurut Sapriadi, berdasarkan ketentuan tersebut, majelis hakim memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan putusan bebas.
“Jaksa seharusnya tidak hanya fokus pada tuntutan pidana. Undang-undang terbaru memberi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan putusan berdasarkan pemaafan,” ucapnya optimistis.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa memastikan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang lanjutan.
BACA JUGA: 4 ASN OKI Terjerat Korupsi Dispora Menunggu Surat Pemecatan dari BKSDM, Karier di Ujung Tanduk!
Tim penasihat hukum pun yakin, dengan seluruh fakta persidangan yang terungkap, majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan yang lebih adil bagi klien mereka.
Sidang lanjutan kini dinanti, bukan hanya sebagai ujian bagi terdakwa, tetapi juga sebagai tolok ukur sejauh mana hukum memberi ruang keadilan ketika kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya. (*/red)






