Tuntutan Jaksa Ungkap Skandal APAR Empat Lawang, Bembi Diancam Penjara Setahun Delapan Bulan 

oleh -2211 Dilihat
oleh
Jaksa menuntut Bembi Adisaputra 1 tahun 8 bulan penjara dalam perkara korupsi pengadaan APAR Empat Lawang dengan kerugian negara Rp2 miliar lebih, Senin (23/2/2026). Foto: Istimewa

Tuntutan tak berhenti di sana. Jaksa juga membebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp154 juta lebih kepada terdakwa.

Dari jumlah itu, Bembi diketahui telah mengembalikan Rp4 juta, sehingga masih tersisa sekitar Rp150 juta lebih yang wajib dilunasi.

Jika sisa uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, terdakwa terancam pidana penjara tambahan selama 10 bulan.

Perkara ini berakar dari pengadaan APAR yang berlangsung pada tahun anggaran 2022 dan 2023 di Kabupaten Empat Lawang.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa Bembi Adisaputra, yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Empat Lawang periode 2021—2023, bersama Aprizal SP, diduga kuat mengondisikan proyek pengadaan tersebut.

BACA JUGA: Kasus Apar Empat Lawang, Aprizal Divonis Lebih Ringan

Pada tahun 2022, pengadaan APAR dilakukan di sembilan desa yang tersebar di dua kecamatan. Setahun berselang, skala proyek membengkak signifikan.

Pada 2023, pengadaan APAR menjangkau 138 desa di 10 kecamatan. Namun, alih-alih menjadi solusi mitigasi kebakaran di desa-desa, proyek ini justru dinilai sarat penyimpangan.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.