Tuntutan Jaksa Ungkap Skandal APAR Empat Lawang, Bembi Diancam Penjara Setahun Delapan Bulan 

oleh -2222 Dilihat
oleh
Jaksa menuntut Bembi Adisaputra 1 tahun 8 bulan penjara dalam perkara korupsi pengadaan APAR Empat Lawang dengan kerugian negara Rp2 miliar lebih, Senin (23/2/2026). Foto: Istimewa

Jaksa menilai pengadaan APAR tersebut tidak melalui mekanisme musyawarah desa sebagaimana mestinya.

Proyek juga tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat desa.

Bahkan, dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan mark-up anggaran melalui penambahan item pompa pemadam dan selang yang dinilai tidak relevan atau tidak dibutuhkan.

Fakta persidangan juga mengungkap persoalan yang lebih serius.

BACA JUGA: Sidang APAR Empat Lawang, Kadis PMD Jadi Saksi

Sebagian APAR disebut tidak pernah dibelikan, jumlah barang yang diterima tidak sesuai dengan kontrak, serta ada APAR yang diserahkan dalam kondisi rusak.

Ironisnya, pengadaan tersebut juga tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang sah, sehingga memperkuat dugaan adanya rekayasa administrasi.

Berdasarkan hasil audit yang dipaparkan jaksa di persidangan, total kerugian negara akibat proyek pengadaan APAR ini mencapai Rp2.051.209.581,97.

Angka ini menjadi penanda betapa besar dampak dari praktik korupsi yang menyasar anggaran desa—anggaran yang sejatinya diperuntukkan bagi keselamatan dan kepentingan masyarakat.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search