Categories: Kasus Muratara Sumsel

Tuntutan Mati Gegerkan Muratara! Tersangka Pembunuhan Hamsi Dinilai Berencana dan Sadis

Ringkasan Berita:

° JPU menuntut hukuman mati bagi Makmur, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Hamsi di Lubuklinggau Utara II.

° Tuntutan dibacakan dalam sidang PN Lubuklinggau.

° Keluarga korban berharap putusan hakim kelak sejalan dengan tuntutan JPU karena korban meninggalkan empat anak yang masih kecil.


LUBUK LINGGAU, LUNTANGPOS.com – Pengadilan Negeri Lubuklinggau kembali memanas setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vina Astria, SH, secara tegas menuntut hukuman pidana mati terhadap Makmur (38), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Ia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Hamsi (40), warga Kelurahan Jogoboyo, Lubuk Linggau Utara II.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Guntur Kurniawan, SH, dengan hakim anggota Tri Lestari dan Denndy Firdiansyah serta panitera pengganti Ahmad Irfansyah, SH.

Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Deni SH dan Bima Gurmani, SH, pada Selasa (2/12/2025).

JPU menyatakan bahwa Makmur melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan.

BACA JUGA: Vonis Mengejutkan! Empat Pejabat Dispora OKI Dijatuhi Hukuman Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Sebaliknya, perbuatan terdakwa dinilai sangat meresahkan masyarakat, menimbulkan duka mendalam, dan meninggalkan empat anak korban tanpa ayah—termasuk si bungsu yang menyaksikan langsung kejadian tragis tersebut.

Keluarga korban pun menyampaikan apresiasinya atas tuntutan tegas JPU.

“Kami berterima kasih karena JPU bekerja profesional menegakkan keadilan,” ujar H. Hendri, kakak korban.

Ia berharap putusan hakim nantinya sejalan dengan tuntutan tersebut.

“Empat anak yang ditinggalkan masih kecil, salah satunya sampai sekarang trauma karena melihat kejadian,” tambahnya.

Kronologi Panjang Pemburuan yang Berujung Maut

BACA JUGA: Rentetan Pembunuhan Brutal Guncang Sumsel! Polisi Siapkan Tindakan Tanpa Ampun

Peristiwa ini bermula dari keributan antara paman terdakwa, Amir, dan korban Hamsi pada 20 Agustus 2024 di kantor Kemenag Muratara.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: JPU Lubuklinggau kasus pembunuhan kriminal Lubuklinggau Makmur Muratara pembunuhan Hamsi sidang PN Lubuklinggau tuntutan mati

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Joncik: PGRI Empat Lawang Tak Terpengaruh Gejolak Sumsel

Joncik Muhammad menyatakan PGRI Empat Lawang tetap berpegang pada konsensus awal dan tidak terpengaruh dinamika…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Kukuhkan Pengurus PGRI Empat Lawang

Joncik Muhammad melantik pengurus PGRI Empat Lawang 2025-2030. Ia menekankan soliditas organisasi, perjuangan guru dan…

7 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Sebut PPPK Paruh Waktu Diupayakan Jadi Penuh Waktu

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menyebut sekitar 2.460 PPPK paruh waktu diperjuangkan agar dapat beralih…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Jelang Operasi Sikat I Musi 2026, Polres Empat Lawang Gelar Latpra Ops

Polres Empat Lawang menggelar Latpra Ops Sikat I Musi 2026. Operasi menyasar 3C dan premanisme…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

KDMP Mulai Diverval! Berikut Tiga Agenda Pemkab Empat Lawang Rabu 23 September 2026

Pemkab Empat Lawang menjadwalkan verifikasi KDKMP, pelantikan pengurus PGRI, dan exit meeting BPK pada Rabu,…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PAD Minim, Herman Deru Sebut Empat Lawang Harus Didorong Pembangunannya

Herman Deru menyebut Empat Lawang memiliki fiskal terbatas dan mendorong dukungan provinsi untuk pembangunan serta…

23 jam ago