Categories: Ekonomi Sumsel

UMK Sumsel Siap Diumumkan! Delapan Daerah Bakal Tetapkan Upah Lebih Tinggi Jelang Natal

Ringkasan Berita:

° Penetapan UMK dan UMSK di Sumatera Selatan memasuki tahap akhir.

Delapan daerah dengan dewan pengupahan akan menetapkan upah yang lebih tinggi dari UMP.

° Gubernur Sumsel dijadwalkan mengumumkan UMK/UMSK se-Sumsel pada 24 Desember 2025.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di Sumatera Selatan (Sumsel) tinggal menunggu hitungan hari.

Proses pembahasan yang dilakukan secara maraton di daerah kini memasuki tahap pleno di tingkat provinsi.

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, mengungkapkan bahwa pleno pembahasan upah di provinsi akan digelar pada Selasa, 23 Desember 2025.

Hasilnya dijadwalkan ditetapkan langsung oleh Gubernur Sumsel pada 24 Desember 2025.

“Dari kemarin beberapa daerah sudah membahas UMK dan UMSK. Senin tinggal pleno di Dewan Pengupahan Muratara dan Lahat. Besoknya hasil pleno daerah kami bahas di tingkat provinsi. Insyaallah tanggal 24 Desember UMK/UMSK se-Sumsel diumumkan,” kata Cecep, Minggu (21/12/2025).

Terdapat delapan daerah di Sumsel yang akan menetapkan UMK dan UMSK masing-masing, yakni Muratara, Lahat, Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), OKU Timur, dan Muara Enim.

BACA JUGA: Upah Rp5 Juta Tinggal Janji, Kurir Sabu 21 Tahun Kepergok di Ruko—Hampir 100 Gram Disita Polisi

Penetapan ini dilakukan karena daerah-daerah tersebut telah memiliki dewan pengupahan sendiri.

Sementara itu, kabupaten dan kota yang belum memiliki dewan pengupahan diwajibkan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan sebelumnya.

Cecep memastikan, nilai UMK dan UMSK di delapan daerah tersebut akan lebih tinggi dibandingkan UMP dan UMSP.

Penetapannya mengacu pada Alfa 0,7 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

“Nilai UMK dan UMSK pasti lebih besar dari UMP dan UMSP,” tegasnya.

Untuk upah minimum sektoral, Cecep menjelaskan akan ada perbedaan antarwilayah.

BACA JUGA: UMP Sumsel Naik 7,10 Persen! Gaji Minimum 2026 Tembus Rp 3,9 Juta, Ini Daftar Lengkap UMSP Tiap Sektor

Penetapan UMSK disesuaikan dengan karakteristik industri unggulan di masing-masing daerah.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Dewan Pengupahan Sumsel pengupahan 2026 UMK kabupaten kota UMK Sumsel 2026 UMP Sumsel UMSK Sumatera Selatan upah minimum Sumsel upah sektoral

Recent Posts

  • Berita

Sekda Empat Lawang Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin mengajak santri menguasai teknologi, berinovasi, dan menjaga akhlak demi…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kapolres Empat Lawang Sambangi Warga Lubuk Kelumpang, Sampaikan Pesan Kamtibmas

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi bersama sejumlah pejabat utama…

21 jam ago
  • Berita

Disdukcapil Empat Lawang Imbau Warga Segera Urus Akta Kematian

Disdukcapil Empat Lawang mengimbau warga segera mengurus akta kematian agar data kependudukan akurat dan persoalan…

1 hari ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Kejar Penyelesaian 5 Dokumen Sekolah Rakyat

Pemkab Empat Lawang mempercepat penyelesaian lima dokumen Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 dan menargetkan pekerjaan fisik…

1 hari ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Temukan Kendala Cetak KTP, Minta Dukungan BPKAD

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menemukan kendala ribbon pencetak KTP-el dan meminta dukungan BPKAD…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-75 Humas Polri

Polres Empat Lawang menggelar donor darah serentak dalam rangka HUT ke-75 Humas Polri sebagai bentuk…

2 hari ago