Categories: Sumsel

UMP Sumsel Naik 7,10 Persen! Gaji Minimum 2026 Tembus Rp 3,9 Juta, Ini Daftar Lengkap UMSP Tiap Sektor

Ringkasan Berita:

° Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru resmi menetapkan UMP Sumsel 2026 naik 7,10 persen menjadi Rp 3.942.963.

° Keputusan ini disepakati bersama pemerintah, buruh, dan pengusaha, sekaligus menetapkan UMSP di berbagai sektor strategis mulai 2026.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Kabar baik datang bagi para pekerja di Bumi Sriwijaya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 dengan kenaikan signifikan sebesar 7,10 persen.

Keputusan ini disahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru pada Jumat, 19 Desember 2025.

Melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025, UMP Sumsel 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.942.963, naik dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 3.681.561.

Penetapan ini menjadi hasil dari proses dialog dan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, serikat pekerja/buruh, serta perwakilan pengusaha.

“Pada hari ini saya menetapkan UMP Sumatera Selatan Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha,” ujar Herman Deru dalam keterangannya.

BACA JUGA: UMP 2026 Resmi Naik! Rumus Baru Pemerintah Bikin Gaji Buruh di Sumsel Berpotensi Tembus Rp3,9 Juta, Ini Simulasi Lengkapnya

Tak hanya UMP, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor usaha strategis.

Penetapan UMSP ini dimaksudkan agar sektor-sektor dengan karakteristik dan tingkat risiko kerja tertentu mendapatkan standar upah yang lebih proporsional.

Berikut daftar UMSP Sumatera Selatan Tahun 2026:

  • Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp 4.116.123
  • Pertambangan dan Penggalian: Rp 4.167.115
  • Industri Pengolahan: Rp 4.114.298
  • Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air: Rp 4.143.870
  • Konstruksi: Rp 4.130.071
  • Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor: Rp 4.110.356
  • Pengangkutan dan Pergudangan: Rp 4.147.400
  • Informasi dan Komunikasi: Rp 4.104.440
  • Aktivitas Penyewaan, Guna Usaha, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan: Rp 4.074.869

Gubernur menegaskan, ketentuan UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Gaji Minimum 2026 Herman Deru kenaikan UMP Ketenagakerjaan Sumsel UMP Sumsel 2026 UMSP Sumatera Selatan upah minimum provinsi

Recent Posts

  • Berita

Rhendy Andrea Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Empat Lawang

Rhendy Andrea terpilih aklamasi sebagai Ketua DPD II Golkar Empat Lawang periode 2026–2030 dalam Musda…

5 jam ago
  • Berita

Arifa’i Sebut Golkar Mitra Strategis Bangun Empat Lawang

Wakil Bupati Arifa’i berharap Musda Golkar Empat Lawang melahirkan kader terbaik dan memperkuat sinergi partai…

7 jam ago
  • Berita

Calon Ketua DPD Partai Golkar Empat Lawang Mengerucut ke Satu Nama

Verifikasi DPD Golkar Sumsel menemukan kekurangan kecil dalam berkas pencalonan. Dari dua pengambil berkas, hanya…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

David Aljufri Dorong Kaderisasi Jelang Musda Golkar Empat Lawang

David Hardianto Aljufri menekankan kaderisasi menjelang Musda Golkar Empat Lawang. Ia berharap pengurus baru memperkuat…

14 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Karhutla, Polres Empat Lawang Gencarkan Patroli dari Rumah ke Rumah

Polres Empat Lawang menggencarkan patroli Makmano Karhutla di Talang Padang dan mengimbau warga tidak membakar…

16 jam ago
  • Berita

Mantan Murid Bobol Rumah Guru di Lintang Kanan

Mantan murid diduga membobol rumah gurunya di Lintang Kanan. Polisi menangkap A.N. dan mengamankan kompor…

1 hari ago