Categories: Sumsel

UMP Sumsel Naik 7,10 Persen! Gaji Minimum 2026 Tembus Rp 3,9 Juta, Ini Daftar Lengkap UMSP Tiap Sektor

Ringkasan Berita:

° Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru resmi menetapkan UMP Sumsel 2026 naik 7,10 persen menjadi Rp 3.942.963.

° Keputusan ini disepakati bersama pemerintah, buruh, dan pengusaha, sekaligus menetapkan UMSP di berbagai sektor strategis mulai 2026.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Kabar baik datang bagi para pekerja di Bumi Sriwijaya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 dengan kenaikan signifikan sebesar 7,10 persen.

Keputusan ini disahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru pada Jumat, 19 Desember 2025.

Melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025, UMP Sumsel 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.942.963, naik dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 3.681.561.

Penetapan ini menjadi hasil dari proses dialog dan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, serikat pekerja/buruh, serta perwakilan pengusaha.

“Pada hari ini saya menetapkan UMP Sumatera Selatan Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha,” ujar Herman Deru dalam keterangannya.

BACA JUGA: UMP 2026 Resmi Naik! Rumus Baru Pemerintah Bikin Gaji Buruh di Sumsel Berpotensi Tembus Rp3,9 Juta, Ini Simulasi Lengkapnya

Tak hanya UMP, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor usaha strategis.

Penetapan UMSP ini dimaksudkan agar sektor-sektor dengan karakteristik dan tingkat risiko kerja tertentu mendapatkan standar upah yang lebih proporsional.

Berikut daftar UMSP Sumatera Selatan Tahun 2026:

  • Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp 4.116.123
  • Pertambangan dan Penggalian: Rp 4.167.115
  • Industri Pengolahan: Rp 4.114.298
  • Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air: Rp 4.143.870
  • Konstruksi: Rp 4.130.071
  • Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor: Rp 4.110.356
  • Pengangkutan dan Pergudangan: Rp 4.147.400
  • Informasi dan Komunikasi: Rp 4.104.440
  • Aktivitas Penyewaan, Guna Usaha, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan: Rp 4.074.869

Gubernur menegaskan, ketentuan UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Gaji Minimum 2026 Herman Deru kenaikan UMP Ketenagakerjaan Sumsel UMP Sumsel 2026 UMSP Sumatera Selatan upah minimum provinsi

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kapolres Empat Lawang Sambangi Warga Lubuk Kelumpang, Sampaikan Pesan Kamtibmas

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi bersama sejumlah pejabat utama…

2 jam ago
  • Berita

Disdukcapil Empat Lawang Imbau Warga Segera Urus Akta Kematian

Disdukcapil Empat Lawang mengimbau warga segera mengurus akta kematian agar data kependudukan akurat dan persoalan…

6 jam ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Kejar Penyelesaian 5 Dokumen Sekolah Rakyat

Pemkab Empat Lawang mempercepat penyelesaian lima dokumen Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 dan menargetkan pekerjaan fisik…

6 jam ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Temukan Kendala Cetak KTP, Minta Dukungan BPKAD

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menemukan kendala ribbon pencetak KTP-el dan meminta dukungan BPKAD…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-75 Humas Polri

Polres Empat Lawang menggelar donor darah serentak dalam rangka HUT ke-75 Humas Polri sebagai bentuk…

24 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Kecamatan Pendopo, Pria 52 Tahun Diamankan!

Polres Empat Lawang mengamankan pria 52 tahun di Pendopo. Polisi menyita diduga sabu 0,14 gram,…

1 hari ago