BEM menilai, kasus ini bukan hanya pelanggaran etik dan hukum, tetapi juga menunjukkan kegagalan sistemik institusi dalam mencegah kekerasan berbasis gender.
Menurut laporan BEM, mereka telah melakukan audiensi dengan dekanat pada 24 September 2025, dan korban menyampaikan tuntutan hukum keesokan harinya.
Namun, hingga akhir bulan, belum ada langkah konkret dari pihak fakultas.
BEM menyoroti bahwa terduga pelaku masih sempat mengikuti kegiatan kampus, termasuk seminar proposal, yang dianggap menormalkan perilaku tidak pantas dan mengabaikan perlindungan korban.
BACA JUGA: Truk Sawit Terguling di Tebing Alay Empat Lawang, Lalu Lintas Macet Parah
Dalam pernyataannya, BEM menegaskan bahwa penundaan penanganan justru memperburuk trauma psikologis korban dan merusak citra universitas.
Mereka menilai dekanat wajib menindak sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
BEM FISIP Unsri menegaskan akan mengeskalasi kasus ini ke tingkat nasional, melibatkan koalisi BEM se-Indonesia, media, serta lembaga hak asasi manusia jika dalam 14 hari tidak ada tindakan nyata dari dekanat dan pihak universitas.
BACA JUGA: Apa Itu VPN? Begini Cara Kerjanya Lindungi Privasi Online Anda!
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya di lingkungan Unsri, tetapi juga masyarakat Sumatera Selatan.
Polsek Talang Padang mendorong warga Desa Canggu memanfaatkan pekarangan rumah sebagai lahan produktif untuk memperkuat…
Polres Empat Lawang meraih peringkat II IKPA kategori pagu besar di KPPN Lahat yang membawahi…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menargetkan daerah bebas rabies 2030 setelah 230 kasus gigitan…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Tanjung Kupang. Seorang terduga pelaku diamankan, polisi masih…
Mendagri Tito Karnavian bersama istri mengunjungi stand Dekranasda Empat Lawang dalam Kriyanusa 2026 di JCC…
Hujan deras disertai angin kencang mengguyur Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu siang. Warga menyambut gembira…