Upah Rp5 Juta Tinggal Janji, Kurir Sabu 21 Tahun Kepergok di Ruko—Hampir 100 Gram Disita Polisi

oleh -182 Dilihat
oleh
Satresnarkoba Polres Prabumulih menangkap kurir sabu 21 tahun dengan barang bukti 96,22 gram sabu di sebuah ruko. Polisi kini memburu jaringan pelaku. Foto: dok/IST

Ringkasan Berita:

° Seorang pemuda 21 tahun di Prabumulih tak berkutik saat Satresnarkoba Polres Prabumulih menggerebek sebuah ruko yang diduga jadi lokasi transaksi sabu.

° Hampir 100 gram sabu ditemukan tersembunyi di balik bantal, sementara satu rekan pelaku masih buron.


PRABUMULIH, LINTANGPOS.com – Perang melawan narkotika kembali menunjukkan hasil nyata di Kota Prabumulih.

Di balik tampilan sederhana sebuah ruko di Jalan Prof. M. Yamin, polisi menemukan fakta mencengangkan: hampir 100 gram sabu siap edar, disembunyikan rapi di balik bantal kasur.

Minggu sore, 14 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, Satresnarkoba Polres Prabumulih mengakhiri gerak seorang pria muda yang diduga kuat berperan sebagai kurir sabu.

Ia adalah Muhammad Hajri bin Saidin (21), seorang pedagang asal Desa Serijabo, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan ini bermula dari keresahan warga. Informasi masyarakat menyebutkan sebuah ruko kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif sejak pukul 11.00 WIB hingga akhirnya memastikan target dan lokasi.

BACA JUGA: Penjaga Kos di Indralaya Diciduk Polisi, Sabu Nyaris Masuk Lingkar Mahasiswa?

Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H., atas perintah Kapolres Prabumulih, kemudian menginstruksikan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. bersama tim Unit I Satresnarkoba untuk melakukan penggerebekan.

Hasilnya, tersangka tertangkap tangan saat transaksi narkoba berlangsung.

Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat mengungkap satu paket besar sabu seberat bruto 96,22 gram.

Barang haram itu disembunyikan di tempat yang tak terduga—di atas kasur, tepat di balik bantal.

Polisi juga menyita sepeda motor Honda Scoopy BG 4389 TY, uang tunai Rp41 ribu, serta sejumlah barang pendukung lainnya.

Dalam pemeriksaan awal, Hajri mengaku hanya berperan sebagai kurir.

BACA JUGA: Pengedar Sabu Ditangkap Saat Santai di Desa Tanjung Tawang, Polisi Beberkan Barang Bukti Mengejutkan!

Ia dijanjikan upah Rp5 juta jika sabu berhasil terjual, namun baru menerima Rp100 ribu.

Aksi tersebut keburu terendus aparat, sementara rekannya berinisial HB berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kini, Hajri mendekam di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum.

Polisi terus memburu HB dan mendalami jaringan di balik peredaran sabu ini.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat. (*/red)

 

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.