BACA JUGA: Kejati Sumsel Dukung Penguatan Tata Kelola BPD untuk Cegah Korupsi
BACA JUGA: UM-AD Palembang Sambut 469 Mahasiswa Baru dengan Optimisme Indonesia Emas 2045
Namun hal itu baru akan terang dalam persidangan.
“Apakah ada keterlibatan APH atau tidak, nanti akan jelas dalam proses persidangan,” tegas Adhryansah.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)





