Update Kasus OTT Forum Kades di Lahat: Masuk Tahap II

oleh -1214 Dilihat
oleh
Dua pengurus forum perangkat desa di Kabupaten Lahat resmi diserahkan Kejati Sumsel ke Jaksa Penuntut Umum. Keduanya ditahan 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang, Selasa (9/8/2025). Foto: Istimewa

BACA JUGA: Kejati Sumsel Dukung Penguatan Tata Kelola BPD untuk Cegah Korupsi

BACA JUGA: UM-AD Palembang Sambut 469 Mahasiswa Baru dengan Optimisme Indonesia Emas 2045

Namun hal itu baru akan terang dalam persidangan.

“Apakah ada keterlibatan APH atau tidak, nanti akan jelas dalam proses persidangan,” tegas Adhryansah.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP(*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.