Update Kasus OTT Forum Kades di Lahat: Masuk Tahap II

oleh -136 Dilihat
oleh
Dua pengurus forum perangkat desa di Kabupaten Lahat resmi diserahkan Kejati Sumsel ke Jaksa Penuntut Umum. Keduanya ditahan 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang, Selasa (9/8/2025). Foto: Istimewa

Lahat, LintangPos.comKasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret dua oknum pengurus forum perangkat desa di Kabupaten Lahat memasuki babak baru.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti pada Selasa (9/9/2025).

Dua tersangka yang dimaksud yakni Nahudin (N), Ketua Forum Perangkat Desa Kabupaten Lahat, dan Jonidi Sohri (JS), Bendahara Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung.

Keduanya sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Camat Pagar Gunung.

“Aspek penyidikan sudah tuntas. Hari ini kami melakukan pelimpahan tahap kedua. Selanjutnya, perkara ini ditangani oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat,” ujar Aspidsus Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah SH MH, dalam konferensi pers di Media Center Kejati Sumsel.

Usai proses pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat akan menyiapkan surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA Khusus.

BACA JUGA: Agustus 2025 Ratusan Warga Empat Lawang Tercapture ETLE , Kasat Lantas Ajak Lebih Patuh Berlalulintas

BACA JUGA: Ayah di Lubuk Linggau Aniaya Istri Siri dan Anak, Polisi Bertindak Cepat

Kejati Sumsel memastikan, kedua tersangka akan menjalani penahanan sementara selama 20 hari, mulai 9–28 September 2025, di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Menurut Adhryansah, modus operandi yang digunakan terbilang sistematis.

Dengan alasan kebutuhan forum, mulai dari kegiatan sosial hingga silaturahmi dengan instansi pemerintah, para tersangka meminta iuran kepada para kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung sebesar Rp7 juta per tahun.

“Untuk tahap awal, para kades sudah menyerahkan Rp3,5 juta kepada bendahara forum. Dana itu bersumber dari anggaran dana desa, yang sejatinya merupakan bagian dari keuangan negara,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, sekitar 43 orang saksi telah diperiksa.

Kejati Sumsel juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH).

BACA JUGA: Kejati Sumsel Dukung Penguatan Tata Kelola BPD untuk Cegah Korupsi

BACA JUGA: UM-AD Palembang Sambut 469 Mahasiswa Baru dengan Optimisme Indonesia Emas 2045

Namun hal itu baru akan terang dalam persidangan.

“Apakah ada keterlibatan APH atau tidak, nanti akan jelas dalam proses persidangan,” tegas Adhryansah.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP(*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.