Upload Foto Menu MBG Bisa Dipidana? Simal Klarifikasi BGN Berikut!

oleh -42 Dilihat
oleh
Kepala BGN Dadan Hindayana membantah isu pelarangan unggahan menu MBG. Ia menyebut partisipasi publik justru membantu pengawasan dan evaluasi program. (*/IST)

JAKARTA, LINTANGPOS.com – Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, satu kabar tentang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sempat memantik kegelisahan publik.

Beredar narasi yang menyebut masyarakat—termasuk orang tua siswa—bisa dipidanakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika mengunggah menu MBG di media sosial.

Isu tersebut langsung ditepis oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Ia menegaskan, tidak pernah ada larangan, apalagi ancaman pidana, bagi masyarakat yang membagikan dokumentasi menu MBG di platform digital.

“Kami tidak pernah melarang. Justru saya senang setiap orang memposting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama,” ujar Dadan dalam keterangannya, Selasa, 3 Maret 2026.

Klarifikasi ini menjadi penting karena kabar yang terlanjur beredar telah memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

BACA JUGA: OB SPPG di Palembang Bunuh Rekan Kerja, Akhirnya Menyerahkan Diri

Dalam ekosistem digital yang serba cepat, potongan informasi kerap meluas tanpa konteks utuh.

Bagi sebagian orang tua, isu tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran, apakah mendokumentasikan makanan anak di sekolah bisa berujung persoalan hukum?

Dadan memastikan, narasi mengenai ancaman penggunaan UU ITE tidak pernah keluar dari pernyataannya maupun kebijakan resmi lembaga yang ia pimpin.

Ia menyebut informasi tersebut sebagai bentuk misinterpretasi yang perlu segera diluruskan agar tidak berkembang menjadi keresahan yang lebih luas.

Menurutnya, transparansi justru menjadi fondasi utama keberhasilan program MBG.

Partisipasi publik dalam mendokumentasikan dan membagikan menu yang diterima siswa dinilai membantu BGN pusat dalam melakukan monitoring kualitas layanan di berbagai daerah.

BACA JUGA: PPPK BGN Tahap 3–4 Segera Dibuka, Ini Bocoran Formasinya

Program MBG sendiri dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di sejumlah wilayah.

Dengan cakupan yang luas, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan laporan administratif.

Di sinilah, unggahan masyarakat di media sosial menjadi semacam “mata tambahan” yang memberi gambaran nyata kondisi di lapangan.

“Unggahan masyarakat memudahkan kami di BGN pusat untuk melihat kualitas layanan SPPG. Itu menjadi masukan langsung bagi kami untuk evaluasi,” tegas Dadan.

Dalam praktiknya, foto atau video menu yang dibagikan orang tua maupun siswa dapat menjadi indikator visual atas kualitas, variasi, hingga kelayakan penyajian makanan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan standar, BGN dapat segera melakukan penelusuran dan pembinaan kepada pihak terkait.

BACA JUGA: Mulai Februari Pegawai SPPG Jadi PPPK, Nasib Guru Honorer Kembali Dipertanyakan

Pendekatan ini menunjukkan bahwa pengawasan program publik kini tak lagi sepenuhnya bersifat satu arah.

Media sosial, yang kerap dipandang sebagai ruang gaduh, justru bisa menjadi kanal partisipatif untuk menjaga mutu layanan negara.

Transparansi bukan sekadar slogan, melainkan mekanisme kerja yang melibatkan masyarakat sebagai mitra.

Dadan juga menekankan bahwa BGN terbuka terhadap kritik konstruktif.

Selama disampaikan secara bertanggung jawab, masukan dari publik dinilai sebagai energi perbaikan, bukan ancaman.

Ia berharap masyarakat tidak ragu untuk mendokumentasikan menu MBG, selama tidak disertai informasi yang menyesatkan atau manipulatif.

BACA JUGA: BGN Kunci SOP: Mobil Mitra SPPG Tak Boleh Masuk Pekarangan Sekolah!

Isu ini sekaligus menjadi pengingat penting tentang literasi digital. Informasi yang belum terverifikasi dapat dengan cepat berubah menjadi kesimpulan kolektif.

Karena itu, klarifikasi resmi seperti yang disampaikan BGN menjadi krusial agar publik tidak terjebak dalam asumsi.

Di tengah komitmen pemerintah meningkatkan kualitas gizi anak melalui MBG, transparansi dan kolaborasi publik menjadi kunci.

Bagi BGN, unggahan menu di media sosial bukan pelanggaran, melainkan bagian dari kontrol sosial yang sehat.

Pada akhirnya, yang paling utama adalah memastikan setiap porsi makanan yang diterima siswa benar-benar memenuhi standar gizi dan kualitas yang dijanjikan.

Dan dalam upaya itu, partisipasi masyarakat justru dipandang sebagai kekuatan, bukan ancaman. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.