Video Tanpa Busana Disebar Mantan, Wanita di Palembang Lapor Polisi

oleh -484 Dilihat
oleh
Seorang wanita berinisial EL (20) melaporkan mantan kekasihnya ke Polrestabes Palembang setelah video tanpa busananya disebar di media sosial. Polisi kini tengah menyelidiki kasus pelanggaran UU ITE tersebut, Selasa (7/10/2025). Foto: Istimewa

Setelah dicek langsung, ternyata benar — video yang direkam diam-diam itu telah menyebar luas.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

“Saya tidak bisa menerima hal itu. Saya langsung melapor ke polisi agar mantan pacar saya ditangkap. Saya merasa sangat dipermalukan,” tegasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Panit SPKT Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah membenarkan telah menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tersebut.

“Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut dan menangkap pelakunya,” ujar Erwinsyah singkat.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana penyebaran konten asusila yang melanggar privasi individu.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan konten pribadi atau rekaman tanpa izin, karena dapat dijerat pasal dalam UU ITE dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search