Ringkasan Berita:
° Komisi II DPRD Kepahiang meninjau langsung proyek empat box kontainer UMKM di kawasan Masjid Agung Baitul Hikmah yang viral di media sosial.
° Proyek senilai Rp175 juta ini disidak untuk memastikan kualitas fisik dan kesesuaian anggaran.
KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Sorotan publik terhadap proyek pembangunan empat box kontainer UMKM di Kabupaten Kepahiang akhirnya dijawab dengan langkah nyata.
Komisi II DPRD Kepahiang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek yang berada di kawasan Masjid Agung Baitul Hikmah, Kamis (15/1/2026), menyusul viralnya pembangunan tersebut di media sosial.
Sidak ini dilakukan untuk memastikan kondisi fisik bangunan sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat terkait penggunaan anggaran sebesar Rp175 juta.
Seluruh anggota Komisi II DPRD Kepahiang hadir dalam peninjauan tersebut, termasuk Ketua Komisi II, Rajib Govindo.
Tak sekadar melihat dari kejauhan, jajaran dewan tampak teliti memeriksa setiap detail pekerjaan.
Mulai dari keberadaan empat box kontainer UMKM, kualitas besi penyangga, kondisi atap, hingga lantai bangunan yang menjadi bagian dari paket pembangunan.
BACA JUGA: Golkar Kepahiang Buka Bursa Kursi Ketua, Ini Syarat Lengkapnya
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kepahiang, Fadillah Sandi, mengungkapkan bahwa sebelum turun ke lapangan, pihaknya terlebih dahulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperkop UKM) Kepahiang di gedung DPRD.
RDP tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Disperkop UKM Kepahiang, Herman Zamzari, S.PKP, MP.
Dalam forum itu, dinas diminta menjelaskan secara rinci mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan proyek kontainer UMKM yang kini ramai diperbincangkan publik.
“Jadi tadi kita sudah memanggil Kepala Dinas terkait untuk melakukan RDP di gedung DPRD Kepahiang. Setelah itu, kita datang langsung ke lokasi untuk meninjau pembangunan ini,” ujar Fadillah.
Menurutnya, pemaparan mengenai anggaran dan tujuan pembangunan sangat penting agar program penyediaan sarana promosi dan pengembangan UMKM di ruang publik tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.






