Viral Jambret Anak di Palembang, Pelaku Ditangkap Kilat Polisi

oleh -39 Dilihat
oleh
Pelaku jambret anak di Palembang yang viral di media sosial berhasil diringkus polisi kurang dari 24 jam. Pelaku terancam 7 tahun penjara. (*/IST)

Ringkasan Berita:

Pelaku jambret anak yang viral di Instagram akhirnya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang kurang dari 24 jam. Korbannya bocah 11 tahun yang sedang menjaga warung. Pelaku mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang anak perempuan di Palembang dan sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap polisi.

Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, pelaku jambret yang meresahkan warga tersebut diringkus Tim Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pelaku diketahui bernama Heryansah (38), warga Jalan Betawi I Lorong Tembok Tinggi, Kota Palembang.

Ia diamankan saat bersembunyi di rumah kontrakannya pada Jumat, 30 Januari 2026, setelah aksinya menyebar luas di media sosial Instagram dan menuai kecaman warganet.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubnit Opsnal Ipda Popay bersama timnya, yang bergerak cepat setelah menerima laporan korban dan mengantongi petunjuk dari rekaman kamera pengawas (CCTV).

Peristiwa curas tersebut terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 14.40 WIB, di Warung Cek Ria, Jalan Sultan Muhammad Mansyur Lorong Lebak Keranji, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

BACA JUGA: Jambret Sadis di Kepahiang, Emas 20 Gram Raib!

Korban dalam kejadian ini adalah seorang anak perempuan berinisial UM (11).

Saat kejadian, korban tengah menjaga warung milik orang tuanya sambil bermain handphone di tangga depan warung.

Dari keterangan yang dihimpun polisi, kejadian bermula ketika ibu korban, Ria Hartati (45), sedang berada di dapur.

Sementara UM duduk sendirian di depan warung sambil memegang telepon genggamnya.

Tanpa disangka, pelaku datang dan langsung masuk ke dalam warung.

Dengan cepat, pelaku merampas handphone dari tangan korban, lalu mengambil satu unit handphone lain yang berada di atas meja warung.

BACA JUGA: Mahasiswi 17 Tahun Dijambret Sekejap di Palembang! iPhone 11 Raib, Polisi Bergerak Cepat!

Aksi tersebut berlangsung singkat namun membuat korban panik dan ketakutan.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun pelaku berhasil melarikan diri sebelum warga sekitar menyadari kejadian tersebut.

Peristiwa ini terekam kamera CCTV dan kemudian beredar luas di media sosial, sehingga memicu perhatian publik.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, melalui Kasatreskrim AKBP Andrie Setiawan didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, membenarkan penangkapan pelaku.

“Benar, pelaku curas yang sempat viral di media sosial berhasil kami tangkap kurang dari 1×24 jam setelah laporan korban diterima,” ujar Andrie saat dikonfirmasi pada Senin, 2 Februari 2026.

AKBP Andrie menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif dan menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi.

BACA JUGA: IRT Terseret 10 Meter Demi Pertahankan Dompet: Pelaku Jambret dari Bengkulu Akhirnya Ditangkap!

Saat diamankan, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.

Namun setelah polisi menunjukkan bukti rekaman CCTV, pelaku akhirnya tidak bisa menghindar dan mengakui seluruh aksinya.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan, termasuk kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain,” tambah Andrie.

Atas perbuatannya, Heryansah dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kepada petugas, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Terpaksa, Pak. Saya mencuri karena tidak ada pekerjaan dan untuk makan,” ujar pelaku singkat.

BACA JUGA: Warga dan Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Jambret di Depan SMA N 2 Lubuk Linggau

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada dan tidak meninggalkan anak sendirian, serta segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitar. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.