Viral Jambret Anak di Palembang, Pelaku Ditangkap Kilat Polisi

oleh -1410 Dilihat
oleh
Pelaku jambret anak di Palembang yang viral di media sosial berhasil diringkus polisi kurang dari 24 jam. Pelaku terancam 7 tahun penjara. (*/IST)

Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun pelaku berhasil melarikan diri sebelum warga sekitar menyadari kejadian tersebut.

Peristiwa ini terekam kamera CCTV dan kemudian beredar luas di media sosial, sehingga memicu perhatian publik.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, melalui Kasatreskrim AKBP Andrie Setiawan didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, membenarkan penangkapan pelaku.

“Benar, pelaku curas yang sempat viral di media sosial berhasil kami tangkap kurang dari 1×24 jam setelah laporan korban diterima,” ujar Andrie saat dikonfirmasi pada Senin, 2 Februari 2026.

AKBP Andrie menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif dan menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi.

BACA JUGA: IRT Terseret 10 Meter Demi Pertahankan Dompet: Pelaku Jambret dari Bengkulu Akhirnya Ditangkap!

Saat diamankan, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.

Namun setelah polisi menunjukkan bukti rekaman CCTV, pelaku akhirnya tidak bisa menghindar dan mengakui seluruh aksinya.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan, termasuk kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain,” tambah Andrie.

Atas perbuatannya, Heryansah dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kepada petugas, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Terpaksa, Pak. Saya mencuri karena tidak ada pekerjaan dan untuk makan,” ujar pelaku singkat.

BACA JUGA: Warga dan Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Jambret di Depan SMA N 2 Lubuk Linggau

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada dan tidak meninggalkan anak sendirian, serta segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitar. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.