Keesokan harinya, Kamis, 16 April 2026, awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada kepala sekolah melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
BACA JUGA: Pemkab Kepahiang Siap Tindak Pelajar Nekat Bawa Motor ke Sekolah
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar tentang tata kelola keuangan di lingkungan sekolah, khususnya terkait sumbangan yang melibatkan siswa.
Dalam banyak kasus, sumbangan memang diperbolehkan selama bersifat sukarela, transparan, dan disepakati bersama melalui musyawarah dengan orang tua atau komite sekolah.
Namun ketika sumbangan berubah menjadi kewajiban tanpa komunikasi yang jelas, hal tersebut berpotensi menimbulkan keresahan dan dianggap sebagai pungutan liar.
Pengamat pendidikan setempat menilai bahwa kasus seperti ini sering terjadi karena lemahnya komunikasi antara pihak sekolah dan wali murid.
Padahal, keterbukaan menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Di sisi lain, sejumlah wali murid berharap pihak sekolah segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
BACA JUGA: Permendikdasmen 2025 Picu Gejolak, Kepala Sekolah Meradang Nasional
Mereka juga meminta agar ke depan setiap kebijakan yang berkaitan dengan keuangan siswa dapat dibahas secara bersama-sama. (*/drl)
Page: 1 2
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani PKS bidang Perdata dan Tata…
Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendampingi OPD dan memulihkan hak-hak…
Polres Empat Lawang dan BNN menggerebek lokasi dugaan peredaran narkoba di Desa Batu Lintang. Empat…
Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…
Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…
BNN Empat Lawang menguatkan gerakan Bejeghum P4GN Bersinar dengan melibatkan pemerintah desa, organisasi perempuan, dan…