Viral Pungutan di SD Negeri 02 Kepahiang, Wali Murid Geram Tanpa Musyawarah

oleh -23 Dilihat
oleh
Tangkapan layar media sosial (*/Facebook)

KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Jagat media sosial di Kepahiang mendadak ramai setelah beredarnya keluhan seorang wali murid terkait dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah dasar.

Peristiwa ini terjadi di SD Negeri 02 Center Kepahiang pada Rabu, 15 April 2026, dan langsung memicu reaksi publik, terutama para orang tua siswa yang mempertanyakan transparansi kebijakan sekolah.

Dalam unggahan yang beredar, seorang wali murid berinisial A.K mengaku keberatan dengan adanya pungutan sebesar Rp15 ribu per siswa.

Uang tersebut disebut-sebut sebagai sumbangan untuk kenang-kenangan bagi salah satu guru yang akan memasuki masa pensiun.

Namun, yang menjadi persoalan bukan nominalnya, melainkan proses pengambilan keputusan yang dinilai sepihak.

“Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, tidak ada rapat atau musyawarah dengan wali murid. Tiba-tiba anak kami diminta membawa uang,” ungkap A.K dengan nada kecewa.

BACA JUGA: Dugaan Pemotongan Gaji RT/RW, Lurah Jayaloka Diperiksa

Keluhan tersebut dengan cepat menyebar luas di media sosial dan memicu diskusi tentang praktik pungutan di sekolah.

Banyak warganet yang mempertanyakan apakah pungutan tersebut bersifat sukarela atau justru menjadi kewajiban yang membebani siswa.

Menindaklanjuti informasi yang viral, awak media lintangpos.com langsung melakukan penelusuran ke lokasi sekolah.

Namun, saat didatangi, kepala sekolah tidak berada di tempat.

Salah satu staf sekolah menyebutkan bahwa kepala sekolah sudah pulang saat tim media tiba.

Meski demikian, beberapa siswa yang masih berada di lingkungan sekolah membenarkan adanya pungutan tersebut.

BACA JUGA: Sekolah di Sumsel Atur Ritme Belajar Selama Ramadan

Dengan polos, mereka menyampaikan bahwa permintaan uang memang datang dari pihak sekolah.

“Kami disuruh kumpul Rp15 ribu untuk kenang-kenangan buat Ibu Rodiah,” ujar salah satu siswa.

Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pungutan tersebut bersifat wajib, bukan sekadar imbauan sukarela.

Hal ini kemudian menjadi sorotan, mengingat aturan di dunia pendidikan secara tegas melarang pungutan yang tidak melalui kesepakatan bersama dan tidak transparan.

Keesokan harinya, Kamis, 16 April 2026, awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada kepala sekolah melalui pesan WhatsApp.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

BACA JUGA: Pemkab Kepahiang Siap Tindak Pelajar Nekat Bawa Motor ke Sekolah

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar tentang tata kelola keuangan di lingkungan sekolah, khususnya terkait sumbangan yang melibatkan siswa.

Dalam banyak kasus, sumbangan memang diperbolehkan selama bersifat sukarela, transparan, dan disepakati bersama melalui musyawarah dengan orang tua atau komite sekolah.

Namun ketika sumbangan berubah menjadi kewajiban tanpa komunikasi yang jelas, hal tersebut berpotensi menimbulkan keresahan dan dianggap sebagai pungutan liar.

Pengamat pendidikan setempat menilai bahwa kasus seperti ini sering terjadi karena lemahnya komunikasi antara pihak sekolah dan wali murid.

Padahal, keterbukaan menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Di sisi lain, sejumlah wali murid berharap pihak sekolah segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

BACA JUGA: Permendikdasmen 2025 Picu Gejolak, Kepala Sekolah Meradang Nasional

Mereka juga meminta agar ke depan setiap kebijakan yang berkaitan dengan keuangan siswa dapat dibahas secara bersama-sama. (*/drl)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search