Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam merah dengan nomor polisi BG 3269 EI, serta satu bilah parang lengkap dengan sarungnya sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, BD dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHPidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar setiap persoalan sengketa lahan diselesaikan melalui jalur hukum dan mediasi, bukan dengan kekerasan, demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama. (*/red)





