Vonis 4 Tahun Penjara untuk Eks Pejabat BPBD OKU dalam Kasus Korupsi Honor Relawan

oleh -13 Dilihat
Majelis Hakim Tipikor Palembang vonis 4 tahun penjara eks pejabat BPBD OKU karena korupsi honor relawan senilai Rp628 juta, Rabu (24/9/2025). Foto: Istimewa

Palembang, LintangPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (24/9/2025), menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi honor relawan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU).

Kedua terdakwa, yakni Amzar Kristofa, mantan Kepala Pelaksana BPBD OKU, serta Junaidi, mantan Bendahara BPBD OKU, terbukti bersalah menyalahgunakan dana honor relawan tahun anggaran 2022.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sangkot Lumban Tobing SH MH, dalam sidang terbuka untuk umum.

Rugikan Negara Rp628 Juta

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Tindakan keduanya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp628,8 juta, sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Dana yang seharusnya menjadi hak 77 relawan BPBD, justru dipotong dan dialihkan untuk cicilan pinjaman di Bank BPR Agritrans Baturaja.

Namun, dana tersebut tidak pernah digunakan sesuai tujuan, melainkan diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Pertimbangan Hakim

Hakim menyebut perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat dan negara.

Hal yang memberatkan: tidak ada pengembalian kerugian negara, tidak mendukung program pemberantasan korupsi, dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sedangkan hal yang meringankan hanyalah sikap sopan terdakwa selama persidangan.

BACA JUGA: Kejari Prabumulih Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

Putusan Tambahan

Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp314 juta. Jika tidak dibayarkan, masing-masing akan ditambah 2 tahun masa tahanan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU menuntut keduanya dengan pidana 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp314 juta subsider 3 tahun.

Namun, majelis hakim memberikan vonis lebih ringan.

BACA JUGA: Gubernur Sumsel Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi Bersama KPK

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana kesejahteraan relawan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penanggulangan bencana, tetapi justru disalahgunakan oleh pejabat internal BPBD OKU. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.