Categories: Kasus Sumsel

Vonis 4 Tahun Penjara untuk Eks Pejabat BPBD OKU dalam Kasus Korupsi Honor Relawan

Palembang, LintangPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (24/9/2025), menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi honor relawan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU).

Kedua terdakwa, yakni Amzar Kristofa, mantan Kepala Pelaksana BPBD OKU, serta Junaidi, mantan Bendahara BPBD OKU, terbukti bersalah menyalahgunakan dana honor relawan tahun anggaran 2022.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sangkot Lumban Tobing SH MH, dalam sidang terbuka untuk umum.

Rugikan Negara Rp628 Juta

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Tindakan keduanya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp628,8 juta, sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Dana yang seharusnya menjadi hak 77 relawan BPBD, justru dipotong dan dialihkan untuk cicilan pinjaman di Bank BPR Agritrans Baturaja.

Namun, dana tersebut tidak pernah digunakan sesuai tujuan, melainkan diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Pertimbangan Hakim

Hakim menyebut perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat dan negara.

Hal yang memberatkan: tidak ada pengembalian kerugian negara, tidak mendukung program pemberantasan korupsi, dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sedangkan hal yang meringankan hanyalah sikap sopan terdakwa selama persidangan.

BACA JUGA: Kejari Prabumulih Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

Putusan Tambahan

Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp314 juta. Jika tidak dibayarkan, masing-masing akan ditambah 2 tahun masa tahanan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU menuntut keduanya dengan pidana 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp314 juta subsider 3 tahun.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Amzar Kristofa BPBD Junaidi Bendahara BPBD kasus korupsi honor relawan BPBD kasus korupsi relawan kerugian negara Rp628 juta korupsi BPBD OKU putusan hakim Tipikor Palembang tuntutan jaksa kasus BPBD OKU tuntutan jaksa lebih berat uang pengganti korupsi vonis 4 tahun korupsi BPBD OKU vonis Tipikor Palembang

Recent Posts

  • Berita

Sumber Kabut Asap Belum Dapat Dipastikan

BPBD Empat Lawang mencatat lima titik panas yang telah dipadamkan. Sumber kabut asap masih belum…

9 jam ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin mengajak santri menguasai teknologi, berinovasi, dan menjaga akhlak demi…

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kapolres Empat Lawang Sambangi Warga Lubuk Kelumpang, Sampaikan Pesan Kamtibmas

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi bersama sejumlah pejabat utama…

2 hari ago
  • Berita

Disdukcapil Empat Lawang Imbau Warga Segera Urus Akta Kematian

Disdukcapil Empat Lawang mengimbau warga segera mengurus akta kematian agar data kependudukan akurat dan persoalan…

2 hari ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Kejar Penyelesaian 5 Dokumen Sekolah Rakyat

Pemkab Empat Lawang mempercepat penyelesaian lima dokumen Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 dan menargetkan pekerjaan fisik…

2 hari ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Temukan Kendala Cetak KTP, Minta Dukungan BPKAD

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menemukan kendala ribbon pencetak KTP-el dan meminta dukungan BPKAD…

2 hari ago