Majelis Hakim Tipikor Palembang vonis 4 tahun penjara eks pejabat BPBD OKU karena korupsi honor relawan senilai Rp628 juta, Rabu (24/9/2025). Foto: Istimewa
Palembang, LintangPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (24/9/2025), menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi honor relawan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU).
Kedua terdakwa, yakni Amzar Kristofa, mantan Kepala Pelaksana BPBD OKU, serta Junaidi, mantan Bendahara BPBD OKU, terbukti bersalah menyalahgunakan dana honor relawan tahun anggaran 2022.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sangkot Lumban Tobing SH MH, dalam sidang terbuka untuk umum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Tindakan keduanya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp628,8 juta, sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik
Dana yang seharusnya menjadi hak 77 relawan BPBD, justru dipotong dan dialihkan untuk cicilan pinjaman di Bank BPR Agritrans Baturaja.
Namun, dana tersebut tidak pernah digunakan sesuai tujuan, melainkan diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Hakim menyebut perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat dan negara.
Hal yang memberatkan: tidak ada pengembalian kerugian negara, tidak mendukung program pemberantasan korupsi, dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sedangkan hal yang meringankan hanyalah sikap sopan terdakwa selama persidangan.
BACA JUGA: Kejari Prabumulih Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI
Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp314 juta. Jika tidak dibayarkan, masing-masing akan ditambah 2 tahun masa tahanan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU menuntut keduanya dengan pidana 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp314 juta subsider 3 tahun.
Page: 1 2
Rhendy Andrea terpilih aklamasi sebagai Ketua DPD II Golkar Empat Lawang periode 2026–2030 dalam Musda…
Wakil Bupati Arifa’i berharap Musda Golkar Empat Lawang melahirkan kader terbaik dan memperkuat sinergi partai…
Verifikasi DPD Golkar Sumsel menemukan kekurangan kecil dalam berkas pencalonan. Dari dua pengambil berkas, hanya…
David Hardianto Aljufri menekankan kaderisasi menjelang Musda Golkar Empat Lawang. Ia berharap pengurus baru memperkuat…
Polres Empat Lawang menggencarkan patroli Makmano Karhutla di Talang Padang dan mengimbau warga tidak membakar…
Mantan murid diduga membobol rumah gurunya di Lintang Kanan. Polisi menangkap A.N. dan mengamankan kompor…