Ringkasan Berita:
° Terdakwa Makmur divonis penjara seumur hidup atas pembunuhan kontraktor Hamsi di Lubuklinggau.
° Vonis lebih ringan dari tuntutan mati jaksa.
° Tak terima, kuasa hukum langsung ajukan banding dan nilai putusan hakim tak adil bagi kliennya.
LUBUK LINGGAU, LINTANGPOS.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (23/12/2025), mendadak hening ketika majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Makmur (38).
Pria yang terbukti membunuh Hamsi, seorang kontraktor asal Lubuklinggau, itu divonis pidana penjara seumur hidup — lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
Vonis tersebut langsung memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum terdakwa.
Tak menunggu lama, pengacara Makmur, Bima Gurmani dan Deni, resmi menyatakan banding.
“Putusan ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi klien kami. Karena itu kami menyatakan banding,” ujar Bima kepada wartawan, Rabu (23/12/2025).
Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Terlalu Berat
BACA JUGA: Tuntutan Mati Gegerkan Muratara! Tersangka Pembunuhan Hamsi Dinilai Berencana dan Sadis
Dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum telah mengajukan pledoi agar Makmur dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP.
Menurut mereka, perbuatan Makmur lebih tepat dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Mereka juga memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman seringan-ringannya dan diberi kesempatan memperbaiki diri.






