Ringkasan Berita:
° JPU menuntut hukuman mati bagi Makmur, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Hamsi di Lubuklinggau Utara II.
° Tuntutan dibacakan dalam sidang PN Lubuklinggau.
° Keluarga korban berharap putusan hakim kelak sejalan dengan tuntutan JPU karena korban meninggalkan empat anak yang masih kecil.
LUBUK LINGGAU, LUNTANGPOS.com – Pengadilan Negeri Lubuklinggau kembali memanas setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vina Astria, SH, secara tegas menuntut hukuman pidana mati terhadap Makmur (38), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Ia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Hamsi (40), warga Kelurahan Jogoboyo, Lubuk Linggau Utara II.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Guntur Kurniawan, SH, dengan hakim anggota Tri Lestari dan Denndy Firdiansyah serta panitera pengganti Ahmad Irfansyah, SH.
Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Deni SH dan Bima Gurmani, SH, pada Selasa (2/12/2025).
JPU menyatakan bahwa Makmur melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan.
BACA JUGA: Vonis Mengejutkan! Empat Pejabat Dispora OKI Dijatuhi Hukuman Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
Sebaliknya, perbuatan terdakwa dinilai sangat meresahkan masyarakat, menimbulkan duka mendalam, dan meninggalkan empat anak korban tanpa ayah—termasuk si bungsu yang menyaksikan langsung kejadian tragis tersebut.
Keluarga korban pun menyampaikan apresiasinya atas tuntutan tegas JPU.
“Kami berterima kasih karena JPU bekerja profesional menegakkan keadilan,” ujar H. Hendri, kakak korban.
Ia berharap putusan hakim nantinya sejalan dengan tuntutan tersebut.
“Empat anak yang ditinggalkan masih kecil, salah satunya sampai sekarang trauma karena melihat kejadian,” tambahnya.
Kronologi Panjang Pemburuan yang Berujung Maut
BACA JUGA: Rentetan Pembunuhan Brutal Guncang Sumsel! Polisi Siapkan Tindakan Tanpa Ampun
Peristiwa ini bermula dari keributan antara paman terdakwa, Amir, dan korban Hamsi pada 20 Agustus 2024 di kantor Kemenag Muratara.
Mendengar kabar tersebut, Makmur langsung mengambil pisau dari rumahnya dan menuju lokasi.
Meski keributan sudah usai, ia kemudian mencari Amir hingga bermalam di rumah keluarga korban untuk mengikuti perkembangan kasus.
Pada 25 Agustus 2024, Makmur mengajak rekannya, Radit Murdiono alias Udit (yang kini masih buron), berburu keberadaan Hamsi.
Mengendarai motor Yamaha NMax, keduanya menunggu korban di sebuah pondok simpang tiga dekat rumah Hamsi.
Saat melihat korban melintas bersama anaknya, mereka membuntuti hingga jarak sangat dekat.
BACA JUGA: Vonis Mati untuk Dua Kurir Sabu 15 Kilogram di Palembang, Satu Dihukum Seumur Hidup
Ketika kondisi jalan sedang sepi, Makmur menegur korban, lalu secara tiba-tiba mencabut pisau dan menusuk Hamsi satu kali di bagian punggung kanan atas.
Setelah itu keduanya melarikan diri, sementara Hamsi dilarikan ke Rumah Sakit Siloam dalam kondisi tidak sadar hingga akhirnya meninggal dunia.
Radit melanjutkan pelarian dan belum ditemukan sampai saat ini.
Sementara Makmur kabur ke Bekasi lalu ke Jawa Tengah sebelum akhirnya ditangkap.
Sidang Berlanjut Pekan Depan
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (9/12/2025) dengan agenda pembacaan pledoi oleh tim penasihat hukum terdakwa.
BACA JUGA: PN Lahat Vonis Mati Terdakwa Kasus Pembunuhan Polisi
Keluarga korban berharap pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal sebagai bentuk keadilan atas kehilangan yang mereka alami. (*/red)






