Vonis seumur hidup untuk pembunuh kontraktor Hamsi memicu kontroversi. Kuasa hukum Makmur menyatakan banding dan menilai putusan tak mencerminkan keadilan. (*/IST)
° Terdakwa Makmur divonis penjara seumur hidup atas pembunuhan kontraktor Hamsi di Lubuklinggau.
° Vonis lebih ringan dari tuntutan mati jaksa.
° Tak terima, kuasa hukum langsung ajukan banding dan nilai putusan hakim tak adil bagi kliennya.
LUBUK LINGGAU, LINTANGPOS.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (23/12/2025), mendadak hening ketika majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Makmur (38).
Pria yang terbukti membunuh Hamsi, seorang kontraktor asal Lubuklinggau, itu divonis pidana penjara seumur hidup — lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
Vonis tersebut langsung memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum terdakwa.
Tak menunggu lama, pengacara Makmur, Bima Gurmani dan Deni, resmi menyatakan banding.
“Putusan ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi klien kami. Karena itu kami menyatakan banding,” ujar Bima kepada wartawan, Rabu (23/12/2025).
BACA JUGA: Tuntutan Mati Gegerkan Muratara! Tersangka Pembunuhan Hamsi Dinilai Berencana dan Sadis
Dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum telah mengajukan pledoi agar Makmur dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP.
Menurut mereka, perbuatan Makmur lebih tepat dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Mereka juga memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman seringan-ringannya dan diberi kesempatan memperbaiki diri.
“Namun pledoi kami seolah tidak diterima oleh majelis hakim,” ungkap Bima.
Dalam waktu dekat, memori banding akan segera diajukan melalui PN Lubuklinggau.
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim di tingkat banding dapat mempertimbangkan kembali unsur pasal yang diterapkan.
BACA JUGA: Bupati Lahat Turun Gunung! Pemeriksaan HGU PT SMS & PT PCM Bongkar Fakta Baru di Lapangan
Kasus ini bermula dari konflik pada 20 Agustus 2024 di Kantor Kemenag Musi Rawas Utara, melibatkan korban Hamsi dan Amir — paman terdakwa.
Page: 1 2
Hujan deras disertai angin kencang mengguyur Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu siang. Warga menyambut gembira…
ORADO Empat Lawang mengirim 14 atlet ke Open Tournament Domino Piala Panglima TNI di Lahat.…
Sumatera Selatan menjadi ikon Kriyanusa 2026 di JICC Jakarta. Herman Deru hadir menyaksikan produk dan…
Herman Deru mendorong pemuda Sumsel mengubah mindset dari pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja melalui…
Film Lobang Buaya karya Hanung Bramantyo mengandalkan misteri pembunuhan dan plot twist, dengan latar fiksi…
Nama Sabina Guseynova kembali dicari setelah Guruh Soekarnoputra meninggal. Keduanya menikah pada 2002 dan berpisah…