Categories: Kasus Muratara Sumsel

Vonis Mengejutkan! Pembunuh Kontraktor Lubuklinggau Lolos dari Hukuman Mati, Kuasa Hukum Langsung Banding

Ringkasan Berita:

° Terdakwa Makmur divonis penjara seumur hidup atas pembunuhan kontraktor Hamsi di Lubuklinggau.

° Vonis lebih ringan dari tuntutan mati jaksa.

° Tak terima, kuasa hukum langsung ajukan banding dan nilai putusan hakim tak adil bagi kliennya.


LUBUK LINGGAU, LINTANGPOS.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (23/12/2025), mendadak hening ketika majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Makmur (38).

Pria yang terbukti membunuh Hamsi, seorang kontraktor asal Lubuklinggau, itu divonis pidana penjara seumur hidup — lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

Vonis tersebut langsung memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum terdakwa.

Tak menunggu lama, pengacara Makmur, Bima Gurmani dan Deni, resmi menyatakan banding.

“Putusan ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi klien kami. Karena itu kami menyatakan banding,” ujar Bima kepada wartawan, Rabu (23/12/2025).

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Terlalu Berat

BACA JUGA: Tuntutan Mati Gegerkan Muratara! Tersangka Pembunuhan Hamsi Dinilai Berencana dan Sadis

Dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum telah mengajukan pledoi agar Makmur dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP.

Menurut mereka, perbuatan Makmur lebih tepat dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Mereka juga memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman seringan-ringannya dan diberi kesempatan memperbaiki diri.

“Namun pledoi kami seolah tidak diterima oleh majelis hakim,” ungkap Bima.

Dalam waktu dekat, memori banding akan segera diajukan melalui PN Lubuklinggau.

Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim di tingkat banding dapat mempertimbangkan kembali unsur pasal yang diterapkan.

BACA JUGA: Bupati Lahat Turun Gunung! Pemeriksaan HGU PT SMS & PT PCM Bongkar Fakta Baru di Lapangan

Kronologi Pembunuhan Berdarah

Kasus ini bermula dari konflik pada 20 Agustus 2024 di Kantor Kemenag Musi Rawas Utara, melibatkan korban Hamsi dan Amir — paman terdakwa.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: banding Hamsi kasus pembunuhan kontraktor tewas kriminal Sumsel Makmur pembunuhan Lubuklinggau pengadilan PN Lubuklinggau vonis seumur hidup

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Hujan Deras Guyur Tebing Tinggi, Warga Sambut Gembira

Hujan deras disertai angin kencang mengguyur Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu siang. Warga menyambut gembira…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

ORADO Empat Lawang Kirim 14 Atlet ke Piala Panglima TNI

ORADO Empat Lawang mengirim 14 atlet ke Open Tournament Domino Piala Panglima TNI di Lahat.…

1 hari ago
  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriyanusa 2026, Herman Deru Soroti Kekuatan Kriya Daerah

Sumatera Selatan menjadi ikon Kriyanusa 2026 di JICC Jakarta. Herman Deru hadir menyaksikan produk dan…

1 hari ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Herman Deru Dorong Pemuda Sumsel Jadi Pencipta Lapangan Kerja

Herman Deru mendorong pemuda Sumsel mengubah mindset dari pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja melalui…

1 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Lobang Buaya, Horor Misteri yang Sengaja Mengecoh Penonton

Film Lobang Buaya karya Hanung Bramantyo mengandalkan misteri pembunuhan dan plot twist, dengan latar fiksi…

1 hari ago
  • Berita
  • Nasional

Sabina Guseynova Kembali Dicari, Kisah Pernikahannya dengan Guruh Soekarnoputra

Nama Sabina Guseynova kembali dicari setelah Guruh Soekarnoputra meninggal. Keduanya menikah pada 2002 dan berpisah…

1 hari ago