Wagub Sumsel Lepas 433 Jamaah dalam Program Umrah Satu Pesawat Amphuri

oleh -48 Dilihat
oleh
Wagub Sumsel H. Cik Ujang resmi melepas 433 jamaah dalam program Umrah Satu Pesawat Amphuri di Asrama Haji Palembang dengan penuh haru, Kamis (25/9/2025). Foto: Kominfo Sumsel

Palembang, LintangPos.com – Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Cik Ujang secara resmi melepas keberangkatan 433 jamaah umroh dalam program “Umrah Satu Pesawat” yang digagas Konsorsium DPD Amphuri Sumbagsel.

Acara berlangsung khidmat di Aula Asrama Haji Palembang, Kamis (25/9/2025).

Dalam sambutannya, Wagub menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi atas inisiatif Amphuri yang dinilainya telah membuka jalan bagi masyarakat Sumsel untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci dengan lebih terkoordinasi.

“Kegiatan ini bukan hanya menjadi bagian dari perjalanan spiritual, tetapi juga wujud nyata sinergi antara pemerintah, pelaku usaha travel, serta masyarakat dalam mewujudkan pelayanan terbaik,” ungkap Cik Ujang.

Ia juga berpesan agar para jamaah menjaga kesehatan, kekompakan, serta kekhusyukan selama beribadah di Mekkah dan Madinah.

Harapan besar pun ia titipkan melalui doa para jamaah.

BACA JUGA: Pemuda di Palembang Dibacok Ayah Saat Lindungi Ibu, Polisi Turun Tangan

“Kami titip doa untuk Sumsel agar senantiasa aman, maju, dan masyarakatnya sejahtera,” tambahnya.

Acara pelepasan ini tidak hanya menjadi momentum keberangkatan, tetapi juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada mitra dan stakeholder yang berkontribusi mendukung terselenggaranya program tersebut.

Program Umrah Satu Pesawat Amphuri sendiri mendapat sambutan positif dari masyarakat karena memudahkan jamaah berangkat bersama-sama dalam satu rombongan besar.

Kehadiran pemerintah daerah dalam agenda ini dinilai semakin memperkuat semangat kebersamaan dan doa bagi Sumatera Selatan.

Dengan pelepasan ini, 433 jamaah asal Sumsel diharapkan dapat menunaikan ibadah dengan lancar dan pulang membawa predikat umroh mabrur(*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.