Ringkasan Isi Berita:
° Pelaku UMKM di Lubuk Linggau masih menanti realisasi bantuan Rp2 juta dari Pemkot.
° Wali Kota Rachmat Hidayat memastikan dana sudah siap, namun pelaksanaannya masih menunggu penyesuaian aturan Kemenkeu.
° Bantuan kemungkinan akan diberikan dalam bentuk barang agar tetap sesuai regulasi dan bisa menunjang usaha masyarakat.
Lubuk Linggau, LintangPos.com — Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Lubuk Linggau hingga kini masih menanti realisasi bantuan sebesar Rp2 juta yang dijanjikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau melalui Dinas Koperasi dan UMKM.
Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, M.I.Kom, menegaskan bahwa bantuan tersebut bukan sekadar janji politik, melainkan komitmen nyata pemerintah untuk mendukung pelaku UMKM agar bisa terus berkembang.
“Janji politik bantuan UMKM ini dipastikan akan disalurkan. Anggarannya sudah siap sesuai janji kami, Rp2 juta untuk masing-masing pelaku UMKM,” ujar Wako Rachmat Hidayat, Sabtu (25/10/2025).
Namun, ia mengungkapkan bahwa proses penyaluran bantuan masih terkendala oleh regulasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Berdasarkan aturan yang berlaku, bantuan keuangan hanya dapat diberikan dalam dua bentuk, yakni bantuan sosial (bansos) dan bantuan hibah.
“Hanya saja terbentur dengan Peraturan Kementerian Keuangan. Dalam aturan itu, bantuan hanya boleh dalam dua bentuk — bantuan sosial dan bantuan hibah,” jelasnya.
BACA JUGA: Pemkab Muara Enim Buka Beasiswa S1 dan S2 untuk Guru, Kerja Sama dengan UNPARI Lubuk Linggau
Lebih lanjut, Rachmat menjelaskan, bantuan sosial dalam bentuk uang hanya bisa diberikan dalam kondisi darurat seperti pandemi Covid-19 yang lalu.
Sedangkan untuk bantuan hibah, penyalurannya harus dilakukan melalui kelompok berbadan hukum.
“Oleh karena itu, kami masih akan mendiskusikan mekanisme terbaiknya. Kemarin saat menyalurkan bantuan dari Dinas Sosial Provinsi Sumsel, kami terinspirasi dari cara Pemprov yang memberikan bantuan dalam bentuk barang untuk menunjang usaha,” kata Rachmat.





