Wali Kota Ratu Dewa Tegaskan Perwali Tari Sambut Harus Selesai dalam 30 Hari

oleh -159 Dilihat
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menargetkan Perwali Tari Sambut rampung dalam 30 hari sebagai bagian dari sembilan poin fakta integritas kebudayaan.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menargetkan Perwali Tari Sambut rampung dalam 30 hari sebagai bagian dari sembilan poin fakta integritas kebudayaan. Foto: dok/ist

Palembang, LintangPos.com – Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, memberikan instruksi tegas kepada Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Palembang untuk menuntaskan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pengesahan Tari Sambut dalam waktu 30 hari.

Langkah ini dianggap penting untuk memastikan budaya asli Palembang mendapat pengakuan resmi.

“Budaya adalah wajah Palembang. OPD harus bergerak cepat, tidak boleh lamban,” tegas Ratu Dewa, Jumat (19/9/2025).

Menurutnya, Palembang hingga kini belum memiliki tarian sambut yang diakui secara formal, berbeda dengan Provinsi Sumatera Selatan yang sudah menetapkan Tari Gending Sriwijaya dan Tari Tangai sebagai representasi budaya provinsi.

Karena itu, Perwali Tari Sambut harus segera difinalisasi agar menjadi simbol identitas Kota Palembang.

Fakta Integritas Kebudayaan

BACA JUGA: Kanwil Kemenkum Sumsel Mantapkan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Songket Palembang

Instruksi ini juga beriringan dengan penandatanganan sembilan poin fakta integritas kebudayaan oleh Ratu Dewa dan Wakil Wali Kota Prima Salam.

Poin-poin tersebut merupakan komitmen moral pemerintah kota untuk mengembalikan jati diri Palembang sebagai kota budaya.

Ketua Tim Percepatan Pemajuan Kebudayaan (TPPK) Kota Palembang, Hidayatul Fikri, menjelaskan bahwa sembilan poin tersebut meliputi:

  1. Perlindungan situs sejarah dan makam raja/sultan Palembang.
  2. Revitalisasi kawasan budaya dan arsitektur khas Palembang.
  3. Penguatan identitas Kesultanan Palembang.
  4. Peringatan Hari Jadi Kesultanan Palembang (3 Maret) dan Hari Jadi Kota Palembang (16 Juni).
  5. Penggunaan aksara Melayu untuk penamaan jalan dan ruang publik.
  6. Penyusunan Perwali Tari Sambut.
  7. Peningkatan anggaran dan regulasi kebudayaan.
  8. Pengakuan adat “pangku adat dijunjung” melalui forum diskusi.
  9. Pemberdayaan komunitas seni dan budaya lokal.

“Dari sembilan poin, pengakuan Tari Sambut sebagai budaya asli Palembang adalah isu paling mendesak. Perwali ini akan memperkuat identitas kota dan menjadi kebanggaan masyarakat,” kata Fikri.

Dengan adanya Perwali, Tari Sambut diharapkan tidak hanya tampil di acara penyambutan resmi, tetapi juga menjadi bagian penting dari penguatan karakter budaya Palembang. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.