Ringkasan Berita:
° Dua pelaku jambret di depan SMA N 2 Lubuk Linggau berhasil ditangkap warga dan polisi setelah motor mereka kecelakaan saat melarikan diri.
° Korban, seorang pelajar, sempat terjatuh akibat ponselnya dirampas.
° Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP.
Lubuk Linggau, LintangPos.com – Aksi kejahatan jalanan jenis pencurian dengan kekerasan (jambret) di depan SMA Negeri 2 Kota Lubuk Linggau, Jalan Mayor Toha, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, berhasil digagalkan berkat kesigapan warga dan respon cepat pihak kepolisian, Selasa (4/11/2025) malam.
Peristiwa ini menimpa Ranti Lovita, pelajar asal Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat berhenti di depan SMA N 2 untuk menghubungi temannya, korban tiba-tiba diserang dua pria tak dikenal yang datang dari arah belakang dengan sepeda motor Honda CBR 150 R.
Pelaku yang duduk di boncengan menarik paksa ponsel korban hingga korban terjatuh dari motornya.
Korban yang panik langsung berteriak “Jambret!” hingga mengundang perhatian warga sekitar.
Sejumlah warga spontan mengejar para pelaku, sementara lainnya membantu korban.
BACA JUGA: Terpidana Korupsi SPH di Musi Rawas Bayar Denda Rp500 Juta ke Kejari
Aksi kejar-kejaran berakhir di sekitar Simpang Universitas Silampari (Unpari) setelah motor pelaku menabrak mobil dan keduanya terjatuh.
Warga yang geram segera mengamankan kedua pelaku yang kemudian diketahui bernama IAS (17), pelajar asal Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, yang bertindak sebagai eksekutor, dan M (22), warga Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, yang berperan sebagai joki.
Tak lama berselang, petugas gabungan dari Piket SPKT, Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I, dan Polres Lubuk Linggau tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.
Keduanya dibawa ke Mako Polsek Lubuk Linggau Timur I beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Lubuk Linggau Timur I menyampaikan apresiasi kepada warga yang sigap membantu penangkapan pelaku.
“Penangkapan ini membuktikan sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.
BACA JUGA: Wanita Muda di Palembang Jadi Korban Rudapaksa Usai Dicekoki Miras oleh Pria Hidung Belang
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Sikat II Musi 2025 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-30/XI/2025/SPKT/POLSEK LUBUKLINGGAU TIMUR/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 4 November 2025.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman berat. (*/red)





