Ia berkomitmen menjembatani koordinasi dengan dinas terkait dan Bupati Joncik Muhammad, meski pencabutan izin bukan kewenangannya secara langsung.
Ridwan juga sempat meminta notulensi sebagai catatan resmi kesepakatan.
BACA JUGA: Ratusan Warga Geruduk Dua Kantor Pemerintah! Tuntut Izin Perkebunan PT ELAP Dicabut
Darli menyarankan agar aksi terlebih dahulu dilanjutkan ke Kantor Bupati untuk menyelaraskan langkah-langkah tindak lanjut.
Saran tersebut diterima Ridwan, dan massa bergerak menuju lokasi kedua.
Di Kantor Bupati Empat Lawang, massa diterima Asisten III Setda, Suharlan, yang mewakili Bupati. Lima perwakilan masyarakat kemudian dipersilakan berdialog langsung mengenai tuntutan pencabutan IUP PT ELAP/KKST.
Pertemuan tersebut menghasilkan dua poin utama dalam notulensi:
- Pemerintah menyetujui adanya pertemuan/mediasi melibatkan Pemda, DPRD, dan masyarakat.
- Hasil pertemuan akan segera disampaikan kepada Bupati Empat Lawang untuk mendapatkan arahan dan keputusan lebih lanjut.
KNARA menegaskan bahwa masyarakat kini menunggu langkah nyata pemerintah daerah untuk menuntaskan konflik agraria yang telah berlangsung lama.
BACA JUGA: DPD GRIB Jaya Sumsel Kecam Aksi Premanisme, Minta Polisi Usut Tuntas
Mereka berharap mediasi segera dijadwalkan agar masalah dapat diselesaikan secara adil dan transparan. (*/red/rls)





