“Kami masih melakukan pengembangan. Besok kita panggil pemegang SPT parkirnya. Kalau tidak kooperatif, penyidik akan melakukan penjemputan. Kami juga akan menghadirkan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menjelaskan persoalan ini,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menggunakan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran sebagai dasar hukum pemeriksaan.
BACA JUGA: Setahun Mandek, Kasus Istri Ketua SMSI Mura Kian Menggantung, Penyidik: Segera Ditetapkan Tersangka!
Saat ini, penyidik masih mendalami seluruh keterangan yang telah diperoleh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan daerah, termasuk mengklarifikasi mekanisme penarikan retribusi parkir yang diterapkan di kawasan Pasar Panorama.






