Warga Empat Lawang Diperiksa Soal Parkir Viral

oleh -36 Dilihat
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bengkulu menjemput seorang oknum juru parkir (jukir) di kawasan Pasar Panorama.

BENGKULU, LINTANGPOS.com – Seorang warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, yang diduga meminta uang parkir sebesar Rp5.000 per jam di kawasan Pasar Panorama, Kota Bengkulu, diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Kamis, setelah videonya viral di media sosial.

Oknum juru parkir (jukir) tersebut diketahui bernama Tarizon. Ia merupakan warga Kabupaten Empat Lawang yang saat ini berdomisili di Kelurahan Timur Indah, Kota Bengkulu.

Tarizon dijemput petugas saat sedang bertugas mengatur parkir di Pasar Panorama, kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Bengkulu untuk dimintai keterangan terkait dugaan penarikan retribusi parkir yang dikeluhkan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas video yang beredar di media sosial serta laporan resmi dari masyarakat yang mengaku dimintai uang parkir Rp5.000 per jam.

BACA JUGA: Jembatan Ampera Ditutup Total! Ini Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir Malam Tahun Baru 2026

“Beberapa waktu lalu kami menerima kiriman video terkait praktik seorang juru parkir di kawasan Pasar Panorama yang meminta retribusi parkir sebesar Rp5.000 per jam dengan nada memaksa.

Tidak lama kemudian, ada warga dari luar Kota Bengkulu yang datang langsung ke Satpol PP membuat laporan resmi kepada penyidik,” kata Sahat.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan Tarizon tidak memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) resmi sebagai juru parkir.

Kepada penyidik, Tarizon mengaku hanya menggantikan rekannya, Angga, yang merupakan pemegang SPT parkir di lokasi tersebut. Ia juga mengaku baru sekitar 13 hari bertugas menjaga parkir di Pasar Panorama dan diminta menarik uang parkir sebesar Rp5.000 per jam kepada setiap pengendara mobil pikap yang parkir untuk mengangkut barang.

BACA JUGA: Polda Bengkulu Selidiki Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang Rp6,2 Miliar, Terungkap Indikasi Kegiatan Fiktif

“Keterangan sementara yang kami dapat, yang bersangkutan melaksanakan tugas itu atas permintaan pemegang SPT parkir. Namun hal tersebut masih akan kami klarifikasi karena penyidik harus memastikan kebenarannya,” ujar Sahat.

Satpol PP berencana memanggil Angga untuk dimintai keterangan. Menurut Sahat, pemegang SPT seharusnya menjalankan tugasnya sendiri dan tidak menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak lain tanpa ketentuan yang berlaku.

“Kami masih melakukan pengembangan. Besok kita panggil pemegang SPT parkirnya. Kalau tidak kooperatif, penyidik akan melakukan penjemputan. Kami juga akan menghadirkan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menjelaskan persoalan ini,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menggunakan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran sebagai dasar hukum pemeriksaan.

BACA JUGA: Setahun Mandek, Kasus Istri Ketua SMSI Mura Kian Menggantung, Penyidik: Segera Ditetapkan Tersangka!

Saat ini, penyidik masih mendalami seluruh keterangan yang telah diperoleh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan daerah, termasuk mengklarifikasi mekanisme penarikan retribusi parkir yang diterapkan di kawasan Pasar Panorama.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search