Namun, tudingan tersebut masih berupa keterangan warga dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Pihak perusahaan maupun aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan untuk mengklarifikasi informasi tersebut.
BACA JUGA: Pledoi Pendamping Desa Kasus APAR Empat Lawang, Bantah Korupsi Minta Keadilan
Warga juga menyoroti proses penyerahan terduga pelaku kepada aparat hukum yang disebut terkadang tidak melibatkan pemerintah desa setempat.
Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan, terutama berkaitan dengan pemenuhan hak-hak warga yang berhadapan dengan hukum. (*/rls)






