Categories: Empat Lawang Kasus Sumsel

Pledoi Pendamping Desa Kasus APAR Empat Lawang, Bantah Korupsi Minta Keadilan

PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Suasana ruang sidang kembali memanas saat perkara dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang memasuki babak penting.

Pada Kamis (5/3/2026), terdakwa Bembi Adisaputra menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH itu menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang serta tim penasihat hukum terdakwa.

Agenda persidangan kali ini menjadi momentum bagi Bembi untuk menyampaikan pembelaannya setelah sebelumnya dituntut hukuman penjara oleh jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara kepada Bembi.

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan serta uang pengganti Rp150 juta.

BACA JUGA: Tuntutan Jaksa Ungkap Skandal APAR Empat Lawang, Bembi Diancam Penjara Setahun Delapan Bulan 

Namun, di hadapan majelis hakim, Bembi mengaku terkejut dengan tuntutan tersebut.

Ia menilai tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta-fakta yang telah terungkap sepanjang persidangan.

Bantah Memiliki Kewenangan

Dalam pembelaannya, Bembi menegaskan bahwa dirinya hanya berstatus sebagai pendamping desa.

Menurutnya, posisi tersebut tidak memberinya kewenangan untuk mengatur atau memerintah kepala desa dalam penggunaan anggaran desa, termasuk dalam proyek pengadaan APAR yang dipersoalkan.

Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya melakukan pemotongan dana desa sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan.

BACA JUGA: Sidang APAR Empat Lawang, Saksi Akui Setor Puluhan Juta ke Sekda

“Sebagai pendamping desa, saya tidak memiliki kewenangan untuk memerintah kepala desa dalam penggunaan anggaran,” ungkapnya dalam persidangan.

Menurut Bembi, seluruh keputusan terkait penggunaan anggaran desa sepenuhnya berada di tangan kepala desa sebagai pengguna anggaran.

Sementara dirinya hanya berperan sebagai tenaga pendamping yang memberikan arahan administratif.

Akui Terima Uang Rp4 Juta

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: Bembi Adisaputra Empat Lawang Kejaksaan Negeri Empat Lawang pendamping desa pengadaan apar pengadilan Tipikor pledoi terdakwa Sidang korupsi APAR

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-75 Humas Polri

Polres Empat Lawang menggelar donor darah serentak dalam rangka HUT ke-75 Humas Polri sebagai bentuk…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Kecamatan Pendopo, Pria 52 Tahun Diamankan!

Polres Empat Lawang mengamankan pria 52 tahun di Pendopo. Polisi menyita diduga sabu 0,14 gram,…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Tebing Tinggi Minta Sengketa Lahan PTPN Diselesaikan lewat Adu Data

Kapolsek Tebing TTinggi Kompol Herman Akhiri mengarahkan klaim lahan 75 hektare terhadap PTPN diselesaikan melalui…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PTPN IV Buka Peluang Mediasi Klaim Lahan Ujang Zakaria

PTPN IV Regional 7 siap membuka mediasi dan memenuhi panggilan pihak berwenang terkait klaim lahan…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Amankan Pria dengan 16 Paket Sabu

Polres Empat Lawang mengamankan pria berinisial E dengan 16 paket sabu seberat bruto 3,26 gram…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Empat Lawang Salurkan Bantuan Sosial

Polres Empat Lawang menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka memperingati Hari Jadi…

1 hari ago