EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com — Ratusan warga diduga dari Desa Lubuk Layang, Lubuk Sepang, Bandar Agung, dan Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, terlibat aksi pengejaran terhadap kendaraan milik perusahaan pada Senin (25/8/2026) malam.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.23 WIB.
Kendaraan jenis Toyota Hilux berwarna hitam dengan nomor polisi BG 9554 E, yang disebut milik PT ELAP/KKST, dikejar warga hingga memasuki wilayah Desa Tanjung Raman.
Ketegangan semakin meningkat ketika salah seorang warga menghadangkan diri untuk menghentikan laju kendaraan tersebut.
BACA JUGA: Takut Melapor, Kasus KDRT Diduga Jauh Lebih Banyak
Kendaraan kemudian terus bergerak hingga berada di sekitar bengkel Waton.
Di lokasi tersebut, warga mengaku melihat seseorang dilempar keluar dari kendaraan dalam kondisi tangan terborgol.
Sementara kendaraan yang ditumpangi aparat keamanan atau petugas keamanan perusahaan kemudian berupaya menyelamatkan diri menuju Polsek Pendopo.
Kendaraan tersebut dilaporkan mengalami kerusakan setelah situasi memanas.
BACA JUGA: Polres Empat Lawang Ungkap Kasus BBM Ilegal, Dua Tersangka Diamankan
Kapolsek Pendopo IPTU Ali Syahbana Arahap, SH., membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan lengkap dari pihak perusahaan mengenai kronologi penangkapan maupun kondisi orang yang disebut dilempar dari kendaraan dalam keadaan terborgol.
Berawal dari Dugaan Pencurian Sawit
Menurut keterangan sejumlah warga, peristiwa tersebut diduga bermula dari penangkapan seorang warga yang dituduh melakukan pencurian kelapa sawit milik perusahaan.
BACA JUGA: Hasil Uji Lab Kasus MBG Kepahiang Belum Terungkap
Warga menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena mereka menduga dalam sejumlah kasus penangkapan terduga pencurian sawit terdapat tindakan kekerasan atau main hakim sendiri oleh pihak keamanan perusahaan.
Warga juga menyampaikan adanya dugaan persoalan dalam proses penyerahan terduga pelaku kepada aparat penegak hukum, termasuk dugaan rekayasa saksi maupun barang bukti.





