Polisi juga menyita dua karung putih, satu ketapel kayu, dan satu ekor kambing yang telah dikembalikan kepada pemiliknya melalui berita acara penitipan barang bukti.
BACA JUGA: Gagal Curi Motor, Pria di Martapura Dihajar Massa Usai Lukai Dua Warga
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Tersangka MR kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami terus melakukan pendalaman kasus dan mengejar satu pelaku lainnya yang telah kami tetapkan sebagai DPO. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” tegas Kapolsek Afrinaldi. (*/red)





