“Bapak-bapak dan Ibu-ibu ini klien kami. Kami membantu memberikan pelayanan hukum untuk memulihkan apa yang menjadi hak negara secara perdata, dan itu gratis,” katanya.
Selain pencegahan, Yuli menyoroti pentingnya pemulihan keuangan dan aset daerah, terutama piutang atau tuntutan ganti rugi yang belum terselesaikan selama bertahun-tahun.
Ia menyebut, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum perdata dan tata usaha negara sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Polres Empat Lawang Perkuat Sinergitas Bersama TNI dan Kejaksaan
“Apapun yang menjadi hak pemerintah daerah tetap akan kita kejar oleh Jaksa Pengacara Negara. Kami berkomitmen mendukung pemerintah daerah untuk mendapatkan kembali hak-haknya,” tegasnya.
Yuli juga mengingatkan bahwa apabila upaya penyelesaian tidak membuahkan hasil, perkara dapat ditempuh melalui jalur litigasi sesuai prosedur hukum.
Yuli berharap perjanjian kerja sama tersebut segera ditindaklanjuti melalui surat kuasa khusus maupun kegiatan pendampingan hukum lainnya sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Ia menilai, koordinasi yang berkelanjutan antara Kejari dan OPD akan membantu pemerintah daerah menjalankan program secara lebih terukur, transparan, dan akuntabel.
BACA JUGA: Tuntutan Jaksa Ungkap Skandal APAR Empat Lawang, Bembi Diancam Penjara Setahun Delapan Bulan
Kerja sama ini diharapkan tidak hanya memperkuat aspek pencegahan persoalan hukum, tetapi juga mendukung pemulihan hak-hak pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat Kabupaten Empat Lawang. (*/red)






