Categories: Musi Banyuasin Pemerintahan Pendidikan Sumsel

1.800 Honorer Terancam Kehilangan Status! Pemkab Siapkan Skema Outsourcing, Ini Nasib Mereka Mulai 2026

Ringkasan Berita:

° Sebanyak 1.800 tenaga honorer di Muba belum masuk PPPK paruh waktu.

° Pemkab menyiapkan skema outsourcing mulai 2026 sebagai solusi kekurangan pegawai.

° OPD diminta menganggarkan, sementara seleksi ketat akan dilakukan untuk menentukan siapa yang memenuhi syarat.


MUSI BANYUASIN, LINTANGPOS.com — Nasib ribuan tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, memasuki babak baru.

Pemerintah Kabupaten Muba mencatat masih ada sekitar 1.800 honorer yang belum terakomodasi dalam skema PPPK paruh waktu, dan kini pemerintah menyiapkan solusi lewat sistem outsourcing mulai tahun 2026.

Langkah ini disampaikan langsung oleh Pj Sekda Muba, Syafaruddin, yang menyebut bahwa masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki peran penting dalam proses transisi tersebut.

“Pengadaan tenaga outsourcing ini tergantung OPD, apakah dianggarkan di APBD tahun 2026 atau tidak. Jika dianggarkan, maka boleh dilaksanakan pengadaan tenaga outsourcing tersebut,” ujar Syafaruddin.

Ia menambahkan, Pemkab Muba akan menggelar rapat lanjutan untuk membahas teknis peralihan ini, mulai dari skema pendanaan hingga kebutuhan tenaga di setiap OPD.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Muba, Pathi Riduan, memastikan bahwa 2026 menjadi tahun terakhir keberadaan tenaga kontrak dan honorer di lingkungan Pemkab.

BACA JUGA: Angin Segar! Lulusan PPG Kini Punya Peluang Besar Lulus PPPK Guru dan Mengabdi di Daerah Sendiri

“Outsourcing pihak ketiga akan menjadi solusi untuk memenuhi kekurangan pegawai,” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB, hanya tiga jenis tenaga yang bisa dialihkan ke skema outsourcing, yakni pengemudi, petugas kebersihan, dan pengamanan.

Untuk memastikan kualitas layanan publik tetap terjaga, BKPSDM Muba akan melakukan evaluasi dan seleksi ketat terhadap ribuan honorer yang ada saat ini.

“Kami akan menentukan siapa saja yang memenuhi syarat untuk dialihkan ke outsourcing,” jelas Pathi.

Ia berharap, kebijakan ini tidak hanya menjadi jalan keluar atas keterbatasan formasi pegawai, tetapi juga membuka kesempatan kerja yang lebih baik bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: BKPSDM Muba honorer Muba kebijakan honorer OPD Muba outsourcing Pemkab Muba PPPK Paruh Waktu reformasi birokrasi Muba seleksi honorer tenaga kontrak 2026 tenaga outsourcing pemerintah

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

19 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Fauzan: Pancasila Harus Dibumikan

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

2 hari ago