Ringkasan Berita:
° Sebanyak 19 truk pengangkut batu bara dihentikan dan ditilang Satlantas Polres Lubuklinggau setelah kedapatan melintas di pusat kota pada Jumat subuh.
° Selain melanggar aturan jalur khusus, truk dinilai meresahkan warga karena menyebabkan kerusakan jalan dan ceceran batu bara.
LUBUK LINGGAU, LINTANGPOS.com — Suasana subuh di Kota Lubuklinggau yang biasanya lengang mendadak ramai oleh deretan truk raksasa bermuatan batu bara.
Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, sebanyak 19 unit truk kedapatan melintas di Jalan Yos Sudarso, kawasan Simpang RCA, Kelurahan Jawa Kiri, Lubuklinggau Timur II.
Tanpa menunggu lama, Satlantas Polres Lubuklinggau langsung menghentikan rombongan tersebut dan menggiringnya ke kantor Satlantas.
Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Desi Azhari menuturkan bahwa penindakan ini bermula dari patroli subuh yang sebelumnya ditujukan untuk mengantisipasi balap liar.
Namun di tengah patroli, petugas menemukan pemandangan yang tak biasa.
“Sepanjang Jalan Yos Sudarso dari Simpang RCA sampai terminal atas terlihat lintasan truk batu bara yang tengah melintas. Kita langsung hentikan dan periksa,” ujar Desi.
BACA JUGA: Warga Tanjung Raman Hentikan 4 Truk Batubara yang Langgar Jalur Kota
Truk-truk tersebut ternyata sedang membawa batu bara dari Jambi menuju Bengkulu.
Seluruhnya bermuatan penuh—dan itu menjadi salah satu alasan petugas bertindak cepat.
Menurut Desi, keberadaan truk batu bara di pusat kota bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak buruk bagi masyarakat.
Selain berpotensi merusak jalan, ceceran batu bara kerap mengotori jalan dan mengganggu pengendara lain.
Keluhan warga pun sudah berkali-kali masuk ke kepolisian.
“Ini sudah meresahkan. Banyak warga mengeluh karena jalan menjadi kotor dan licin. Karena itu langsung kita tindaklanjuti,” tegasnya.
BACA JUGA: Tumpahan Batubara di Lahat, Bupati Turun Tangan, Perusahaan Disorot
Dasar hukum penindakan ini juga jelas. Desi merujuk pada PP Nomor 25 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa angkutan batu bara dilarang melewati jalan umum dan wajib menggunakan jalur khusus.
Selain itu, ada pula Pergub Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 yang mengatur larangan pengangkutan batu bara melalui jalan umum.
Setelah dihentikan, seluruh truk langsung dibawa ke kantor Satlantas untuk proses penilangan. Tidak ada yang lolos.
“Kami tegas terhadap truk bermuatan berat, terutama batu bara, yang melintas di wilayah Kota Lubuklinggau,” kata Desi.
Penindakan 19 truk ini menjadi pengingat bahwa aturan jalur khusus bukan sekadar formalitas—tetapi upaya menjaga keselamatan, kenyamanan, dan lingkungan kota. (*/red)





