Diseret Opini Korupsi, Kuasa Hukum Tantang Buka Fakta Hukum

oleh -785 Dilihat
oleh
Kuasa hukum MS menegaskan kliennya hanya saksi dalam polemik kolam retensi Palembang dan menantang pembuktian hukum atas tudingan korupsi. (*/Aliansi)

PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Polemik pengadaan lahan kolam retensi Pemerintah Kota Palembang kembali memantik perhatian publik.

Di tengah derasnya pemberitaan yang menggiring opini dugaan korupsi, kuasa hukum pengusaha lokal berinisial MS akhirnya angkat bicara dan menegaskan satu hal penting, kliennya hingga kini hanya berstatus saksi, bukan tersangka dalam perkara apa pun.

Penegasan ini disampaikan kuasa hukum MS, Okky Rachmadi S., SH, yang menyebut bahwa opini publik telah dibentuk secara prematur tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, narasi yang berkembang di ruang publik bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi menjadi pembunuhan karakter terhadap kliennya.

“Ini sudah bukan kritik, melainkan penghakiman sepihak. Klien kami tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Statusnya saksi, dan itu fakta hukum,” ujar Okky di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Okky menjelaskan, salah satu isu krusial yang kerap dipelintir adalah soal Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4737 atas nama MS yang berlokasi di Kecamatan Sukarami, Kelurahan Kebun Bunga.

BACA JUGA: UGM Teratas! Ini 11 Kampus dengan Jurusan Hukum Terbaik di Indonesia Tahun 2026

Sertifikat tersebut, kata dia, masih tercatat aktif dan sah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hingga kini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang membatalkan keabsahan sertifikat tersebut.

“Pembatalan sertifikat tidak bisa berdasarkan opini atau asumsi. Harus ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kalau itu tidak ada, maka sertifikat tersebut sah,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kesalahan logika hukum dalam sejumlah pemberitaan yang seolah membebankan tanggung jawab administratif negara kepada warga.

Penerbitan sertifikat tanah, lanjut Okky, merupakan kewenangan penuh BPN sebagai lembaga negara, bukan pemohon.

Karena itu, menuduh pemegang sertifikat bertanggung jawab atas dugaan kesalahan administrasi dinilai sebagai penyesatan hukum.

BACA JUGA: Kasus Apar Empat Lawang, Aprizal Divonis Lebih Ringan

Terkait klaim kerugian negara sebesar Rp39,8 miliar yang disebut-sebut berasal dari auditor BPKP, Okky menegaskan pihaknya belum pernah menerima dokumen resmi yang menyatakan adanya kerugian negara tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.