Categories: Lubuk Linggau Metropolis

19 Truk Batu Bara ‘Serbu’ Pusat Kota Lubuklinggau Dihentikan Polisi Saat Subuh! Ada Apa?

Ringkasan Berita:

° Sebanyak 19 truk pengangkut batu bara dihentikan dan ditilang Satlantas Polres Lubuklinggau setelah kedapatan melintas di pusat kota pada Jumat subuh.

° Selain melanggar aturan jalur khusus, truk dinilai meresahkan warga karena menyebabkan kerusakan jalan dan ceceran batu bara.


LUBUK LINGGAU, LINTANGPOS.com — Suasana subuh di Kota Lubuklinggau yang biasanya lengang mendadak ramai oleh deretan truk raksasa bermuatan batu bara.

Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, sebanyak 19 unit truk kedapatan melintas di Jalan Yos Sudarso, kawasan Simpang RCA, Kelurahan Jawa Kiri, Lubuklinggau Timur II.

Tanpa menunggu lama, Satlantas Polres Lubuklinggau langsung menghentikan rombongan tersebut dan menggiringnya ke kantor Satlantas.

Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Desi Azhari menuturkan bahwa penindakan ini bermula dari patroli subuh yang sebelumnya ditujukan untuk mengantisipasi balap liar.

Namun di tengah patroli, petugas menemukan pemandangan yang tak biasa.

“Sepanjang Jalan Yos Sudarso dari Simpang RCA sampai terminal atas terlihat lintasan truk batu bara yang tengah melintas. Kita langsung hentikan dan periksa,” ujar Desi.

BACA JUGA: Warga Tanjung Raman Hentikan 4 Truk Batubara yang Langgar Jalur Kota

Truk-truk tersebut ternyata sedang membawa batu bara dari Jambi menuju Bengkulu.

Seluruhnya bermuatan penuh—dan itu menjadi salah satu alasan petugas bertindak cepat.

Menurut Desi, keberadaan truk batu bara di pusat kota bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak buruk bagi masyarakat.

Selain berpotensi merusak jalan, ceceran batu bara kerap mengotori jalan dan mengganggu pengendara lain.

Keluhan warga pun sudah berkali-kali masuk ke kepolisian.

“Ini sudah meresahkan. Banyak warga mengeluh karena jalan menjadi kotor dan licin. Karena itu langsung kita tindaklanjuti,” tegasnya.

BACA JUGA: Tumpahan Batubara di Lahat, Bupati Turun Tangan, Perusahaan Disorot

Dasar hukum penindakan ini juga jelas. Desi merujuk pada PP Nomor 25 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa angkutan batu bara dilarang melewati jalan umum dan wajib menggunakan jalur khusus.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: anak kecanduan narkoba di Sumatera Selatan ditilang jalur khusus Lubuklinggau Patroli Subuh pelanggaran Satlantas truk batu bara

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Raih Peringkat II IKPA

Polres Empat Lawang meraih peringkat II IKPA kategori pagu besar di KPPN Lahat yang membawahi…

1 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Empat Lawang Targetkan Bebas Rabies 2030

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menargetkan daerah bebas rabies 2030 setelah 230 kasus gigitan…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

JI Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Kasus Curanmor

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Tanjung Kupang. Seorang terduga pelaku diamankan, polisi masih…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mendagri Tito Karnavian Singgah di Stand Dekranasda Empat Lawang

Mendagri Tito Karnavian bersama istri mengunjungi stand Dekranasda Empat Lawang dalam Kriyanusa 2026 di JCC…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Hujan Deras Guyur Tebing Tinggi, Warga Sambut Gembira

Hujan deras disertai angin kencang mengguyur Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu siang. Warga menyambut gembira…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

ORADO Empat Lawang Kirim 14 Atlet ke Piala Panglima TNI

ORADO Empat Lawang mengirim 14 atlet ke Open Tournament Domino Piala Panglima TNI di Lahat.…

3 hari ago