Polisi menindak 19 truk batu bara yang nekat melintas di pusat Kota Lubuklinggau saat subuh, melanggar aturan jalur khusus dan meresahkan warga, Jum'at (21/11/2025). Foto: Istimewa
° Sebanyak 19 truk pengangkut batu bara dihentikan dan ditilang Satlantas Polres Lubuklinggau setelah kedapatan melintas di pusat kota pada Jumat subuh.
° Selain melanggar aturan jalur khusus, truk dinilai meresahkan warga karena menyebabkan kerusakan jalan dan ceceran batu bara.
LUBUK LINGGAU, LINTANGPOS.com — Suasana subuh di Kota Lubuklinggau yang biasanya lengang mendadak ramai oleh deretan truk raksasa bermuatan batu bara.
Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, sebanyak 19 unit truk kedapatan melintas di Jalan Yos Sudarso, kawasan Simpang RCA, Kelurahan Jawa Kiri, Lubuklinggau Timur II.
Tanpa menunggu lama, Satlantas Polres Lubuklinggau langsung menghentikan rombongan tersebut dan menggiringnya ke kantor Satlantas.
Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Desi Azhari menuturkan bahwa penindakan ini bermula dari patroli subuh yang sebelumnya ditujukan untuk mengantisipasi balap liar.
Namun di tengah patroli, petugas menemukan pemandangan yang tak biasa.
“Sepanjang Jalan Yos Sudarso dari Simpang RCA sampai terminal atas terlihat lintasan truk batu bara yang tengah melintas. Kita langsung hentikan dan periksa,” ujar Desi.
BACA JUGA: Warga Tanjung Raman Hentikan 4 Truk Batubara yang Langgar Jalur Kota
Truk-truk tersebut ternyata sedang membawa batu bara dari Jambi menuju Bengkulu.
Seluruhnya bermuatan penuh—dan itu menjadi salah satu alasan petugas bertindak cepat.
Menurut Desi, keberadaan truk batu bara di pusat kota bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak buruk bagi masyarakat.
Selain berpotensi merusak jalan, ceceran batu bara kerap mengotori jalan dan mengganggu pengendara lain.
Keluhan warga pun sudah berkali-kali masuk ke kepolisian.
“Ini sudah meresahkan. Banyak warga mengeluh karena jalan menjadi kotor dan licin. Karena itu langsung kita tindaklanjuti,” tegasnya.
BACA JUGA: Tumpahan Batubara di Lahat, Bupati Turun Tangan, Perusahaan Disorot
Dasar hukum penindakan ini juga jelas. Desi merujuk pada PP Nomor 25 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa angkutan batu bara dilarang melewati jalan umum dan wajib menggunakan jalur khusus.
Page: 1 2
Hujan deras disertai angin kencang mengguyur Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu siang. Warga menyambut gembira…
ORADO Empat Lawang mengirim 14 atlet ke Open Tournament Domino Piala Panglima TNI di Lahat.…
Sumatera Selatan menjadi ikon Kriyanusa 2026 di JICC Jakarta. Herman Deru hadir menyaksikan produk dan…
Herman Deru mendorong pemuda Sumsel mengubah mindset dari pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja melalui…
Film Lobang Buaya karya Hanung Bramantyo mengandalkan misteri pembunuhan dan plot twist, dengan latar fiksi…
Nama Sabina Guseynova kembali dicari setelah Guruh Soekarnoputra meninggal. Keduanya menikah pada 2002 dan berpisah…