20 Desa di Empat Lawang Gigit Jari, Dana Desa Tahap II Gagal Cair! 

oleh -664 Dilihat
oleh
Perubahan aturan PMK membuat 20 desa di Empat Lawang gagal mencairkan Dana Desa Non Earmark Tahap II 2025. DPMD masih menunggu edaran resmi terbaru. (*/Ils)

Ringkasan Berita:

° Sebanyak 20 desa di Kabupaten Empat Lawang gagal mencairkan Dana Desa Non Earmark Tahap II Tahun 2025.

° DPMD menyebut hal ini akibat perubahan aturan PMK Nomor 81 Tahun 2025, meski beredar kabar akan ada kebijakan baru, hingga kini belum ada edaran resmi.


EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Harapan 20 desa di Kabupaten Empat Lawang untuk mencairkan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (Non Earmark) Tahap II Tahun Anggaran 2025 harus pupus.

Hingga batas waktu yang ditetapkan, dana tersebut dipastikan tidak bisa disalurkan dan tidak dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Empat Lawang, Agus Rochmad Basuki, mengungkapkan hal itu saat dibincangi wartawan di ruang kerjanya baru-baru ini.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2025 yang mengubah PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.