Polsek Ulu Musi Ungkap Dugaan Penggelapan Gaji Karyawan

oleh -0 Dilihat
Polsek Ulu Musi mengungkap dugaan penggelapan gaji karyawan PT GSB dengan kerugian sekitar Rp18,2 juta. Foto: dok/Polres Empat Lawang

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Polsek Ulu Musi Polres Empat Lawang mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan terkait pembayaran gaji karyawan PT Galempa Sejahtera Bersama (GSB).

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai adanya ketidaksesuaian antara nominal gaji yang diterima karyawan dengan pembayaran yang telah direalisasikan perusahaan.

Perbedaan pembayaran tersebut diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp18.230.681.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Ulu Musi IPDA Syukur Wahyudi bersama personel melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku berinisial YA.

Penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Petugas selanjutnya melakukan pencarian hingga berhasil menemukan terduga pelaku.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Terduga Penggelapan Kopi, Korban Rugi Rp388 Juta

Saat diamankan, YA diketahui bersembunyi di bawah tempat tidur. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Polsek Ulu Musi.

YA selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut terkait dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Ulu Musi IPTU Arsan Fajri, menyampaikan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.

BACA JUGA: Penggelapan Rp1,5 Miliar Terbongkar, Dua Karyawan Ditangkap!

Menurutnya, proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bentuk respons Polsek Ulu Musi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses sesuai hukum. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.